Delapan Bulan "Terisolasi", Warga Gang Hazmi Gembira Menang Gugatan PTUN
Dalam surat keputusan yang tertuang dalam No Perkara 32/G/2017/PTUN-BL tersebut, PTUN menyatakan sertifikat Aman dan Ronal tidak sesuai peraturan.
Penulis: hanif mustafa | Editor: nashrullah
Baca: Ketua LSM yang Memeras Kepsek Ternyata Residivis Kasus Korupsi Disdik Lampung
"Kami menunggu surat keputusan dari pengadilan. Ini kami juga nggak bisa membuka sendiri. Tapi, menunggu dari pihak berwajib. Meski surat ada, harus ada pendamping. Jangan warga sendiri," tandasnya.
Eliani, warga lainnya, berharap Aman dan Ronal merelakan lahan tersebut.
"Tidak usah diperpanjang upaya hukum (dengan mengajukan) banding. Warga ini berharap bisa segera lancar aksesnya dari rumah ke Yos Sudarso dan nggak perlu lagi menyewa lahan untuk dijadikan jalan," tutupnya.(*)