Delapan Bulan "Terisolasi", Warga Gang Hazmi Gembira Menang Gugatan PTUN

Dalam surat keputusan yang tertuang dalam No Perkara 32/G/2017/PTUN-BL tersebut, PTUN menyatakan sertifikat Aman dan Ronal tidak sesuai peraturan.

Penulis: hanif mustafa | Editor: nashrullah
Tribunlampung/Hanif
sidang lapangan gang hazmi 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Polemik penutupan Gang Hazmi di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Bumi Waras yang terjadi sejak 2017 lalu mulai menemukan titik terang.

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandar Lampung memutuskan mencabut sertifikat yang dimiliki Aman dan Ronal, orang yang mengaku sebagai pemilik lahan.

Baca: Sempat Terkendala Izin, Pasangan Bocah SMP Ini Akhirnya Menikah

Baca: Usai Kabur ke Amerika, Badan Jessica Iskandar Makin Berisi, Hamil Ya?

Baca: Gagal Jadi Jawara Indonesian Idol, Abdul Malah Dapat Kejutan Super Manis Ini

Dalam surat keputusan yang tertuang dalam No Perkara 32/G/2017/PTUN-BL tersebut, PTUN menyatakan sertifikat Aman dan Ronal tidak sesuai perundang-undangan.

Namun, majelis hakim tidak memerintahkan pembongkaran tembok yang menutup gang bagi 200 kepala keluarga (KK) RT 040 dan 016 Kelurahan Sukaraja.

Humas PTUN Bandar Lampung, Ganda Kurniawan mengatakan, dalam putusan majelis hakim yang diketok palu, Rabu (25/4/2018), tidak memerintahkan tergugat membongkar tembok.

Pasalnya, kata dia, itu bukan kewenangan PTUN dan perkara ini belum berkekuatan hukum tetap.

"Perkara ini belum inkrah dan ada waktu bagi tergugat yang kalah untuk melakukan hukum banding dengan jangka waktu 14 hari sejak diberitahukan keputusan. Jadi ini belum inkrah (belum bisa dieksekusi)," ujarnya.

Baca: Minta KPK Tersangkakan Boediono di Kasus Century, Hakim Ini Dimutasi ke Jambi

Keputusan PTUN ini pun disambut bahagia warga RT 016 dan 040.

Salah satunya Ketua RT 016 Lingkungan II Sukaraja, Misjaya. Ia mengaku warga kembali bersemangat dan bahagia.

"Perjuangan kami memang rumit dan berjalan panjang, bahkan berbulan-bulan. Mulai saat ini kami tidak bingung lagi cari jalan. Warga mulai bersemangat lagi. Yang dulunya kehidupan dari delapan bulan lalu mati, bisa kembali hidup. Ada sinar di mata kami," ujarnya.

Terkait rencana pembongkaran pagar yang menutup Gang Hazmi, Misjaya mengaku belum bisa melakukannya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved