Belum Lama Huni Sel KPK, Penyakit Gubernur Zumi Zola Kambuh Hingga Sulit Lakukan Hal Ini
Dulu Zumi sempat mendapat perawatan dokter. Namun, belakangan penyakit Zumi kambuh saat menjalani penahanan.
Atas perbuatannya, Zumi dan Arfan disangkakan pasal 12 huruf B Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam kasus ini, KPK lebih dulu menetapkan empat orang tersangka dalam kasus suap pengesahan APBD Provinsi Jambi.
Keempat tersangka itu yakni anggota DPRD Provinsi Jambi Supriyono, Plt Sekda Jambi, Erwan Malik, Plt Kadis PUPR Jambi Arfan, dan Asisten Daerah III Syaifuddin.
Pemeriksaan Perdana
Pada Kamis kemarin, Zumi didampingi pengacaranya menjalani pemeriksaan di Gedung KPK.
Ini merupakan pemeriksaan perdana Zumi sebagai tersangka setelah dia ditahan oleh KPK pada Senin lalu, 9 April lalu.
"ZZ diperiksa sebagai tersangka," ujar Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah.
Baca: Gegara Gosip Hamil Hingga Pindah ke Amerika, Urusan Jessica yang Satu Ini Tersendat
Zumi tiba pukul 09.22 WIB dengan diantar mobil tahanan.
Seperti tahanan KPK umumnya saat diperiksa, Zumi juga terlihat mengenakan kemeja putih berlengan pendek dan celana bahan warna hitam.
Di tangan kirinya menggenggam kotak kacamata warna hitam.
Febri juga mengatakan, pihaknya melakukan perpanjangan penahanan terhadap tersangka Zumi Zola.
"Terhadap ZZ dilakukan perpanjangan penahanan 40 hari dari tanggal 29 april 2018 hingga 9 juni 2018," jelasnya. (Tribun Network/abdul qodir)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/zumi-zola-ditahan-kpk_20180409_202308.jpg)