Preman Peras Penjual Air Mineral, Paksa Rp 300 Ribu Ternyata Jumlah Ini yang Didapat
Aparat Polsek Semaka Tanggamus menangkap pelaku pemerasan terhadap penjual air mineral di Pekon Sudimoro, Kecamatan Semaka.
Penulis: Tri Yulianto | Editor: soni
Laporan Wartawan Tribun Lampung Tri Yulianto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTA AGUNG - Aparat Polsek Semaka Tanggamus menangkap pelaku pemerasan terhadap penjual air mineral di Pekon Sudimoro, Kecamatan Semaka.
Menurut Kapolsek Semaka AKP Muji Harjono, tersangka Heru Apriyanda (23) melakukan pemerasan terhadap korban Parsono (47).
Baca: Di Depan Nagita Slavina, Raffi Ahmad Dimarahi Nia Ramadhani, Malah Bilang Cantik
Baca: (VIDEO TEASER) - Bacaleg Siapkan Modal Rp 1 Miliar
"Tersangka melakukan pemerasan bersama temannya. Pelaku utama sudah tertangkap tinggal pelaku lainnya. Dari pemerasan itu korban mengalami kerugian Rp 140 ribu hasil berjualan air mineral," ujar Muji, Jumat 27 April 2018.
Peristiwa terjadi sekitar 4 April lalu ketika korban berjualan air mineral. Lalu tersangka dengan dalih minta uang keamanan mendatangi korban. Saat itu tersangka memaksa meminta uang Rp 300 ribu kepada korban.
"Karena korban takut namun belum mendapatkan uang, korban terlebih dahulu menjual barang dagangannya. Saat itu uang yang didapat Rp 140 ribu langsung diminta para pelaku," jelas Muji.
Atas kejahatannya, tersangka dijerat pasal 368 KUHPidana ancaman maksimal sembilan tahun. (tri yulianto)