Final, KPU Tegaskan Mantan Napi Korupsi Dilarang Maju Jadi Caleg

Komisi Pemilihan Umum menegaskan kembali mantan narapidana kasus korupi akan tetap dilarang ikut Pemilihan Legislatif.

Editor: Safruddin
Tribunnews
Petugas PPSU membantu petugas KPUD mengangkat kotak suara untuk dibawa ke berbagai kelurahan di Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Jakarta, Senin (13/2/2017). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Wahyu Setiawan mengatakan, mantan narapidana kasus korupi akan tetap dilarang ikut Pemilihan Legislatif 2019.

Meski demikian, kata Wahyu, KPU juga paham bahwa pelarangan mantan napi ikut kontestasi demokrasi itu banyak dianggap berbagai pihak melanggar hak politik individu.

"KPU memahami hal itu. Tapi kami masih memutuskan bahwa mantan narapidana korupsi tak diperbolehkan jadi calon anggota legislatif," kata Wahyu di kantor KPU, Jakarta, Jumat (27/4/2018).

Baca: Adik Vicky Prasetyo Pamer Hasil Test Pack Angel Lelga, Bergaris Dua Apa Maknanya

"Ada mekanisme pengujian di MA dan itu sudah dicantumkan dalam peraturan perundang-undangan," kata Wahyu.

Wahyu pun menegaskan, KPU menghormati sikap pemerintah dan DPR yang tidak sepakat dengan larangan tersebut.

Namun, sebagai penyelenggara pemilu, KPU diberikan kewenangan undang-undang untuk menyusun aturan teknis daripada UU, yaitu berupa Peraturan KPU.

"Kita harus menghormati pendapat masing-masing. Kita kan enggak harus ada titik temu," kata Wahyu.

Saat ini, KPU berharap DPR RI dan pemerintah segera merampungkan Peraturan KPU tentang Pencalonan Pileg 2019 mendatang.

"Kecepatan penyelesaian PKPU pencalonan akan mempengaruhi kualitas. Kalau cepat diselesaikan, ada waktu dan ruang cukup bagi yang keberatan atas PKPU," kata dia.

Baca: 40 Hari Istri Opick Meninggal, Tetangga Ungkap Fakta Mengherankan

"Tapi kalau PKPU pembahasannya molor dan penetapannya itu berlarut. Norma progresif yang kami coba tawarkan sulit untuk diimplementasikan," ujar Wahyu.

Sebelumnya, DPR RI disebut sepakat dengan usulan KPU RI terkait larangan mantan narapidana korupsi ikut pada Pileg 2019.

Usulan tersebut disepakati untuk diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan Anggota Pileg dan bukan diserahkan kepada partai politik.

"Lobi kita sudah oke. Mereka (DPR) sudah sampai (bilang) ya terserah KPU," kata Komisioner KPU RI, Pramono Ubaid di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (26/4/2018).

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved