Ogah Diblokir Total Tanggal 1 Mei? Begini Cara Mudah Daftarkan Kartu SIM Prabayar
Pemerintah mewajibkan semua pelanggan kartu SIM prabayar di Indonesia melakukan registrasi ulang untuk verifikasi identitas pemilik kartu.
Indosat Ooredoo: via SMS dengan format: INFO#NIK kirim ke 4444 atau INFO#MSISDN kirim ke 4444
Xl Axiata (XL dan Axis): via USSD dengan format: *123*4444#
Baca: Kuartal I Tahun Ini: Xpander Kangkangi Avanza
Bagaimana jika gagal registrasi?
Pelanggan tidak perlu bingung jika pendaftaran atau pendafataran ulang menggunakan NIK dan nomor KK yang benar ternyata gagal karena ada solusi dan alternatif yang bisa ditempuh dengan mudah.
Hal pertama yang sebaiknya dicoba adalah dengan mengulang pendaftaran melalui SMS ke 4444.
Sebuah trik yang bisa dilakukan adalah mengulang lima kali mengirim data lewat SMS. Jika pengguna telah mengulang lima kali tetapi tetap gagal, biasanya akan muncul pesan berisi tindakan yang mesti dilakukan.
Pesan yang muncul pun beragam. Kartu Anda bisa disebutkan telah aktif, tetapi tetap harus mengulangi pengiriman data. Ada juga pesan yang menyebut informasi NIK dan nomor KK yang dimasukkan salah atau tidak terdaftar.
Baca: Kehebatan Salah Bikin Pendukung Liverpool Rela Peluk Islam
Jika menemui pesan ini, Anda disarankan melakukan konfirmasi ke layanan pelanggan Ditjen Dukcapil HALO DUKCAPIL melalui panggilan telepon ke 1500-537.
Layanan Dukcapil juga dapat ditemui di Facebook Ditjen Dukcapil, Twitter @ccdukcapil, dan e-mail callcenter.dukcapil@gmail.com. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Tak Mau Diblokir? Segera Daftarkan Kartu SIM Prabayar Anda