1.000 Guru SMA se-Lampung Belum Terima SK Pencairan Sertifikasi
Sebanyak 1.000 guru jenjang SMA se-Lampung masih menunggu surat keputusan (SK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Penulis: Bayu Saputra | Editor: soni
Laporan Reporter Tribun Lampung Bayu Saputra
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Sebanyak 1.000 guru jenjang SMA se-Lampung masih menunggu surat keputusan (SK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk pencairan sertifikasi triwulan pertama 2018. Sementara 5.635 guru telah menerima SK tersebut.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Lampung Sulpakar mengatakan, sebanyak 1.000-an guru itu hingga kini belum menerima SK Kemendikbud. "Iya benar tinggal 1.000-an guru itu yang belum terima SK. Jadi kami harapkan agar mereka bersabar," katanya, Senin (30/4).
Baca: Polres Tuba Gelar Serah Terima Jabatan Kasat Reskrim
Menurut Sulpakar, SK yang dimaksud adalah surat keputusan direktorat jenderal Kemendikbud sebagai syarat pencairan tunjangan sertifikasi. Ia mengatakan, meski anggaran tunjangan sertifikasi sudah masuk ke kas daerah, namun jika guru belum menerima SK tersebut maka tunjangan sertifikasinya tidak dapat dicairkan.
Baca: Polres Lamsel Inisiasi Hari Buruh Berisi Kegiatan Sosial
Sementara untuk 5.635 guru yang telah menerima SK, Sulpakar mengatakan, pencairan tunjangan sertifikasi mereka akan disalurkan awal Mei ini. "Saat ini administrasi pencairan sedang dipersiapkan. Anggaran tunjangan sertifikasi triwulan pertama juga sudah masuk ke kas daerah," ujarnya.
Tunjangan Profesi merupakan tunjangan yang diberikan kepada guru dengan sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya. Pencairan tunjangan dilakukan dalam empat tahap atau bisa disebut per triwulan.