11.360 Warga Lampung Diperkirakan Jadi Caleg pada Pileg 2019, Perputaran Uang Ditaksir Rp 5 Triliun

Perputaran uang selama masa kampanye dari modal yang dikeluarkan para caleg tersebut di Lampung, bisa mencapai Rp 5,224 triliun.

Penulis: Noval Andriansyah | Editor: Ridwan Hardiansyah
SERAMBI/M ANSHAR
Ilustrasi pemilu. 

Laporan Reporter Tribun Lampung Noval Andriansyah

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Perputaran uang di Lampung selama masa kampanye Pileg 2019, yang berlangsung selama enam bulan lebih pada 23 September 2018-13 April 2019, diperkirakan mencapai Rp 5,224 triliun.

Pengamat Politik Universitas Lampung (Unila), Darmawan Purba mengungkapkan, hal tersebut baru berdasarkan penghitungan biaya kampanye para calon anggota legislatif (caleg) di Lampung, yaitu DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Jumlah perputaran uang, lanjut Darmawan, bisa jauh lebih tinggi karena calon anggota DPD juga turut mengikuti pileg.

Selain itu, Pileg 2019 dilakukan bersamaan dengan Pilpres 2019.

Baca: Pileg 2019, Bacaleg Siapkan Modal Rp 1 Miliar untuk Jadi Anggota DPRD Lampung

“Bisa lebih tinggi (perputaran uang). Tetapi, untuk caleg, kisarannya segitu (Rp 5,224 triliun),” ungkap Darmawan, Minggu (29/4/2018).

Sejumlah bacaleg petahana yang saat ini masih duduk sebagai wakil rakyat di DPRD Lampung mengaku, modal finansial yang dibutuhkan untuk mencalonkan diri berkisar Rp 500 juta-Rp 1 miliar.

Modal tersebut diperlukan buat ongkos kampanye sebagai bacaleg DPRD Lampung.

Darmawan mengatakan, partai politik (parpol) diperbolehkan mendaftarkan caleg sesuai kuota per daerah pemilihan (dapil).

Di mana, akumulasi kuota per dapil tersebut serupa dengan jumlah kursi yang tersedia di legislatif.

“Setiap parpol pasti akan menggunakan kuota maksimal, dalam mendaftarkan caleg pada pileg nanti. Ada kemungkinan, partai baru tidak mendaftarkan caleg sesuai kuota yang tersedia karena masih kesulitan mencari tokoh. Tetapi rasanya, kemungkinan itu kecil karena mereka juga pasti ingin memaksimalkan potensi,” papar Darmawan.

Adapun, jumlah kursi legislatif untuk Lampung terdiri dari 20 kursi DPR, 85 kursi DPRD provinsi, dan 605 kursi DPRD di 15 kabupaten/kota.

Dengan jumlah parpol peserta Pemilu 2019 sebanyak 16 parpol, Darmawan menjelaskan, estimasi maksimal jumlah caleg sebanyak 320 orang memperebutkan kursi DPR, 1.360 orang DPRD provinsi, dan 9.680 orang DPRD di 15 kabupaten/kota.

Dengan demikian, total caleg di Lampung pada Pileg 2019 diprediksi akan mencapai 11.360 orang.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved