Pemkot akan Berusaha Jadikan Bandar Lampung Aman Buat Anak
Cakupannya meliputi hak sipil dan kebebasan, lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif.
Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: soni
Laporan Reporter Tribun Lampung Eka A Solihin
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Asisten II Pemkot Bandar Lampung, Pola Pardede, menuturkan mengacu ke Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI No 12 tahun 2011 tentang Indikator Kabupaten/Kota Layak Anak, hak anak terdiri dari lima klaster.
Cakupannya meliputi hak sipil dan kebebasan, lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif. "Kemudian, kesehatan dasar dan kesejahteraan, pendidikan, pemanfaatan waktu luang, dan kegiatan budaya, dan perlindungan khusus," terangnya, Kamis, 3 Mei 2018.
Baca: Tadinya Horor, Raditya Dika Kini Lega Pembantu Rumah Tangganya Tidak Lagi Ngangis Tiap Malam,
Misalnya terkait hak sipil dan kebebasan apakah sudah ada belum identitas anak, sehingga Pemkot Bandar Lampung melalui Disdukcapil apakah sudah mengeluarkan kartu akta lahir tidak ketika anak lahir.
Baca: Pamer Minum Susu Ibu Hamil, Nikita Mirzani Akan Sembah Kaki Lucinta Luna Asalkan Tunjukkan Ini
"Ini sebenarnya sudah dilakukan pemkot melalui disdukcapil sebagaimana tugas sehari-hari sebenarnya. Nah, tinggal data itu benar atau tidak faktanya," katanya.
Misal anak lahir 100, baru keluar sebanyak 50 berarti wajar karena mungkin masih proses untuk sisanya. Jadi yang sudah keluar sebanyak 50 itu menyatakan bukti bahwa Pemkot Bandar Lampung sudah melakukannya.
"Harapannya dengan persiapan ini, ini kan bagian dari penilaian kita sehingga mereka bisa mengakui bahwa Kota Bandar Lampung aman buat anak. Sehingga semua orang menyatakan bahwa benar kota kita masuk kota yang aman dan nyaman sebagai kota layak anak," tukasnya. (eka)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/rapat-pemerintah-kota-balam_20180503_174457.jpg)