Pemkot akan Berusaha Jadikan Bandar Lampung Aman Buat Anak

Cakupannya meliputi hak sipil dan kebebasan, lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif.

Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: soni

Laporan Reporter Tribun Lampung Eka A Solihin 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Asisten II Pemkot Bandar Lampung, Pola Pardede, menuturkan mengacu ke Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI No 12 tahun 2011 tentang Indikator Kabupaten/Kota Layak Anak, hak anak  terdiri dari lima klaster.

Cakupannya meliputi  hak sipil dan kebebasan, lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif. "Kemudian, kesehatan dasar dan kesejahteraan, pendidikan, pemanfaatan waktu luang, dan kegiatan budaya, dan perlindungan khusus," terangnya, Kamis, 3 Mei 2018.

Baca: Tadinya Horor, Raditya Dika Kini Lega Pembantu Rumah Tangganya Tidak Lagi Ngangis Tiap Malam,

Misalnya terkait hak sipil dan kebebasan apakah sudah ada belum identitas anak, sehingga Pemkot Bandar Lampung melalui Disdukcapil apakah sudah mengeluarkan kartu akta lahir tidak ketika anak lahir.

Baca: Pamer Minum Susu Ibu Hamil, Nikita Mirzani Akan Sembah Kaki Lucinta Luna Asalkan Tunjukkan Ini

"Ini sebenarnya sudah dilakukan pemkot melalui disdukcapil sebagaimana tugas sehari-hari sebenarnya. Nah, tinggal data itu benar atau tidak faktanya," katanya.

Misal anak lahir 100, baru keluar sebanyak 50 berarti wajar karena mungkin masih proses untuk sisanya. Jadi yang sudah keluar sebanyak 50 itu menyatakan bukti bahwa Pemkot Bandar Lampung sudah melakukannya.

"Harapannya dengan persiapan ini, ini kan bagian dari penilaian kita sehingga mereka bisa mengakui bahwa Kota Bandar Lampung aman buat anak. Sehingga semua orang menyatakan bahwa benar kota kita masuk kota yang aman dan nyaman sebagai kota layak anak," tukasnya. (eka)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved