Lama Tak Terdengar Kelanjutannya, Ternyata Kasus Rizieq Shihab yang Ini Sudah Dihentikan Polisi

Polisi mengatakan alasan penerbitan SP3 adalah tindakan Rizieq dinilai bukan merupakan tindak pidana.

KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab berorasi saat mengikuti aksi 212 di depan Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (21/2/2017). Aksi 212 tersebut digelar dalam rangka menuntut DPR agar segera mengambil tindakan agar Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama diberhentikan dari jabatannya. 

TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Kepolisian Daerah Jawa Barat menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) untuk kasus dugaan penghinaan Pancasila dengan tersangka tokoh Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.

Pengacara Rizieq, Sugito Atmo Pawiro, hari ini datang mengambil surat penghentian kasus atau SP3 di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat.

"Terkait perkara di Bandung, kebetulan itu sudah beberapa waktu lalu sudah SP3."

Sugito memang membenarkan status kliennya telah menjadi tersangka.

Namun SP3 terbit lantaran bukti yang tak memenuhi unsur, dan tak ditemukannya mensrea, serta dari beberapa keterangan saksi dan beberapa ahli tak ditemukan bukti yang cukup.

"Sehingga Bareskrim dalam hal ini melalui Polda Jabar mengeluarkan SP3," katanya.

Dalam kesempatan terpisah, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Umar Surya Fana membenarkan hal tersebut.

Menurutnya, SP3 tersebut dikeluarkan sekitar Februari atau Maret 2018.

"Betul sudah lama kok," kata Umar, ketika dikonfirmasi, Jumat (4/5) sore.

Baca: Polisi Ungkap Identitas Pria Penyebar Hoaks Rizieq Shihab dan Prabowo, Ternyata Eks Wartawan

Umar mengatakan alasan penerbitan SP3 adalah tindakan Rizieq dinilai bukan merupakan tindak pidana.

"Hasil penyidikan menyimpulkan bukan merupakan tindak pidana," imbuh Umar.

Sebelumnya, Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka setelah Polda Jawa Barat menerima limpahan laporan Sukmawati Soekarnoputri yang dari Bareskrim Polri.

Sukmawati menuding Rizieq melontarkan kata-kata yang tidak pantas terkait Pancasila dan aduannya diterima dalam laporan bernomor LP/1077/X/2016/Bareskrim.

Rizieq dilaporkan dengan sangkaan Pasal 154 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penodaan Lambang Negara dan Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved