Lama Tak Terdengar Kelanjutannya, Ternyata Kasus Rizieq Shihab yang Ini Sudah Dihentikan Polisi
Polisi mengatakan alasan penerbitan SP3 adalah tindakan Rizieq dinilai bukan merupakan tindak pidana.
TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Kepolisian Daerah Jawa Barat menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) untuk kasus dugaan penghinaan Pancasila dengan tersangka tokoh Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.
Pengacara Rizieq, Sugito Atmo Pawiro, hari ini datang mengambil surat penghentian kasus atau SP3 di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat.
"Terkait perkara di Bandung, kebetulan itu sudah beberapa waktu lalu sudah SP3."
Sugito memang membenarkan status kliennya telah menjadi tersangka.
Namun SP3 terbit lantaran bukti yang tak memenuhi unsur, dan tak ditemukannya mensrea, serta dari beberapa keterangan saksi dan beberapa ahli tak ditemukan bukti yang cukup.
"Sehingga Bareskrim dalam hal ini melalui Polda Jabar mengeluarkan SP3," katanya.
Dalam kesempatan terpisah, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Umar Surya Fana membenarkan hal tersebut.
Menurutnya, SP3 tersebut dikeluarkan sekitar Februari atau Maret 2018.
"Betul sudah lama kok," kata Umar, ketika dikonfirmasi, Jumat (4/5) sore.
Baca: Polisi Ungkap Identitas Pria Penyebar Hoaks Rizieq Shihab dan Prabowo, Ternyata Eks Wartawan
Umar mengatakan alasan penerbitan SP3 adalah tindakan Rizieq dinilai bukan merupakan tindak pidana.
"Hasil penyidikan menyimpulkan bukan merupakan tindak pidana," imbuh Umar.
Sebelumnya, Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka setelah Polda Jawa Barat menerima limpahan laporan Sukmawati Soekarnoputri yang dari Bareskrim Polri.
Sukmawati menuding Rizieq melontarkan kata-kata yang tidak pantas terkait Pancasila dan aduannya diterima dalam laporan bernomor LP/1077/X/2016/Bareskrim.
Rizieq dilaporkan dengan sangkaan Pasal 154 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penodaan Lambang Negara dan Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.