Lama Tak Terdengar Kelanjutannya, Ternyata Kasus Rizieq Shihab yang Ini Sudah Dihentikan Polisi

Polisi mengatakan alasan penerbitan SP3 adalah tindakan Rizieq dinilai bukan merupakan tindak pidana.

KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab berorasi saat mengikuti aksi 212 di depan Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (21/2/2017). Aksi 212 tersebut digelar dalam rangka menuntut DPR agar segera mengambil tindakan agar Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama diberhentikan dari jabatannya. 

Sukmawati mempermasalahkan pernyataan Rizieq yang menyatakan 'Pancasila Sukarno Ketuhanan ada di pantat, sedangkan Pancasila Piagam Jakarta Ketuhanan ada di kepala,' sebagaimana terekam dalam video yang diunggah di YouTube.(Tribunnews.com/Vincentius Jyestha Candraditya)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judulDihentikan, Kasus Rizieq Shihab di Polda Jabar Sudah SP3 Sejak Februari

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved