Seminggu Operasi Patuh, 612 Pengendara Kena Sanksi Tilang
Satuan Lalu Lintas Polres Tanggamus menerbitkan 612 surat tilang selama kurun satu minggu pertama Operasi Patuh Krakatau 2018
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Reny Fitriani
Laporan Reporter Tribun Lampung R Didik Budiawan C
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Satuan Lalu Lintas Polres Tanggamus menerbitkan 612 surat tilang selama kurun satu minggu pertama Operasi Patuh Krakatau 2018. Tepatnya, antara 26 April sampai dengan 2 Mei 2018.
Menurut Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Tanggamus AKP Sopyan, tilang itu diberikan sebagai tindakkan tegas yang diberikan atas ketidak patuhan pengendara dalam menaati peraturan berlalu lintas. "Pelanggaran yang diberikan sanksi tilang sebanyak 612," tuturnya.
Baca: Polres Lampura Kerahkan Personel di Lokasi Rawan Kejahatan
Pelanggaran itu, menurut dia, yang terjadi di wilayah hukum Polres Tanggamus. Baik itu yang ada di Kabupaten Pringsewu, maupun Kabupaten Tanggamus. Sayangnya, tidak disebutkan secara rinci jenis pelanggaran atas 612 tilang tersebut.
Baca: Siang Ini Sebagian Besar Wilayah Lampung Bakal Diguyur Hujan Ringan
Sopyan mengatakan, pelanggaran yang mendapat penindakkan diantaranya kelengkapan berkendara seperti penggunaan helm standar, kelengkapan surat- surat kendaraan (SIM dan STNK), serta kelengkapan kendaraan seperti spion.
Operasi patuh ini pun, dilaksanakan sejak 26 April hingga 9 Mei mendatang. Operasi Patuh Krakatau ini, menurut Sopyan, dilaksankan serentak karena merupakan cipta kondisi untuk menyambut Operasi Ketupat/Lebaran.
Dia mengimbau supaya masyarakat yang berkendara dapat melengkapi surat menyurat kendaraan dan kelengkapan berkendara lainnya. Sehingga, lanjut dia, tidak perlu menghindari razia bila sudah melengkapi kelengkapan kendaraannya.
Mengingat, lanjut dia, operasi patuh masih berjalan sekitar empat hari lagi. Sopyan menyampaikan tilang yang diberikan selama tujuh hari itu hari demi hari meningkat. Pada hari pertama operasi pihaknya hanya menilang 41 kendaraan.
Kemudian, meningkat di hari kedua menjadi 60 kendaraan, kemudian berikutnya 72 tilang, 78 tilang dan bertambah banyak pada hari ke lima jadi 112 tilang, 117 tilang dan hari ketujuh menjadi 132 tilang.