VIDEO: Begini Kronologi Penangkapan Oknum Polres dan Sipir Kasus Narkoba

Petugas pun terpaksa menembak warga Jalan Dusun I Marga Agung, Lampung Selatan itu.

Penulis: Okta Kusuma Jatha | Editor: Daniel Tri Hardanto

Laporan Live Streaming Reporter Tribun Lampung Eka Ahmad Solihin

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung berhasil mengamankan sekitar 4 kg sabu dan 4.000 butir pil ekstasi dari jaringan pengedar narkoba.

"Selain itu, uang tunai berjumlah Rp 49.525.000 juga turut diamankan yang diduga sebagai uang hasil tindak pidana narkotika," tutur Kepala BNNP Lampung Brigadir Jenderal Tagam Sinaga dalam konferensi pers di kantor BNNP Lampung, Selasa, 8 Mei 2018.

Ia pun mengungkapkan kronologi pengungkapan kasus ini. Pada Minggu, 6 Mei 2018 sekitar pukul 08.30 WIB, petugas BNNP mengikuti mobil Ertiga warna abu-abu metalik nopol BE 1297 AX yang dikendarai Hendri melaju dari Kota Bandar Lampung ke arah Lampung Selatan.

Baca: Sipir Ditangkap BNN, Lapas Kalianda Masih Bungkam

Saat Ertiga masuk ke homestay Green Lubuk, Kalianda, Lampung Selatan, keluarlah pria yang belakangan diketahui bernama Adi alias Kentung. Ia pun memasukkan sebuah kotak yang diduga berisi narkoba ke dalam mobil Ertiga.

"Sekira pukul 12.15 WIB, tim langsung melakukan penangkapan terhadap keduanya. Setelah dilakukan pemeriksaan di TKP, ternyata Adi alias Kentung adalah anggota Polres Lampung Selatan," terangnya.

Tagam menerangkan, dalam penangkapan Hendri, petugas mendapat perlawanan. Petugas pun terpaksa menembak warga Jalan Dusun I Marga Agung, Lampung Selatan itu.

Baca: BI Sebut di Lampung Ada Pabrik Uang Palsu

"Setelah itu petugas langsung membawa tersangka Hendri ke rumah sakit. Tetapi, dalam perjalanan kehabisan darah dan nyawanya tidak bisa diselamatkan," paparnya.

Selanjutnya, BNNP juga menangkap Tony Apriansyah, anggota Polsek Palas, Lampung Selatan. Namun, setelah menjalani pemeriksaan, ternyata Tony tidak ada keterlibatan dalam kasus ini.

"Pasalnya, Tony waktu itu hanya diminta tolong membelikan nasi uduk," jelasnya.

Setelah dilakukan pengembangan, ternyata sabu dan ekstasi yang disita tersebut diedarkan di lingkungan Lapas Kalianda.

"Tim BNNP Lampung akhirnya menangkap petugas lapas Kalianda atas nama Rechal, jabatan P2U (penjagaan pintu utama). Ia menjadi kurir masuknya barang haram tersebut ke dalam lapas dan juga bandar narkotika di dalam lapas atas nama Marzuli, napi kasus narkotika dengan vonis 18 tahun," jelasnya. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved