Hasil Visum Napi Pembegal Ustaz Murni Bunuh Diri, Kalapas Duga Akibat Frustasi
Hasil visum menyatakan bahwa Kristian Budiantoro (27), narapidana kasus pembegalan, murni bunuh diri.
Penulis: hanif mustafa | Editor: nashrullah
Hakim ketua Nursiah Sianipar menghukum Kristian selama 20 tahun penjara pada 18 November 2014 lalu.
Baca: Miris! Pasien Dukun Aborsi di Kemiling Ternyata Mayoritas Mahasiswa
Baca: Pemain Asing Ini Namanya Indonesia Banget, Ada Sanusi dan Nomor 1 Bikin Ngakak
Warga Kelurahan Mulyosari, Kecamatan Tanjung Sari, Lampung Selatan dinyatakan terbukti membegal di Way Laga, Panjang dan mengakibatkan Ustaz Supian Sauri meninggal dunia.
Terkait motif Kristian mengakhiri hidup dengan cara gantung diri di sel isolasi diduga akibat frustasi.
Hal tersebut disampaikan Kalapas Sujonggo.
Menurut Sujonggo hal tersebut baru sebatas dugaan dan belum bisa dipastikan lantaran pihaknya awam akan masalah psikologis.
Baca: Heboh! Peserta SBMPTN 2018 Melahirkan di Toilet, Bayi Dibuang di Kloset
"Mungkin frustasi, artinya latar belakang itu. Kami kan bukan psikolog, tapi jika dilihat dari semua blok yang sudah ditempati yang bersangkutan, selalu saja yang bersangkutan tidak bisa menerima. Akhirnya dipisahkan tersendiri," ujarnya.
Masih kata dia, dilihat dari pengawasan petugas, Kristian dianggap kurang bisa bersosialisasi dengan lingkungan dan temannya.
"Jadi kami pisahkan tersendiri dengan teman-temannya karena jika disatukan pasti terjadi keributan. Dia tidak bisa menerima keadaan temannya yang lain, jadi kami pisahkan," tutupnya.(*)