LBH Bandar Lampung Apresiasi Komitmen DPRD soal Pasar Griya Sukarame
Lembaga Bantuan Hukum Bandar Lampung mengapresiasi komitmen dan jaminan dari DPRD Bandar Lampung.
Penulis: Beni Yulianto | Editor: Yoso Muliawan
LAPORAN REPORTER TRIBUN LAMPUNG BENI YULIANTO
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Lembaga Bantuan Hukum Bandar Lampung mengapresiasi komitmen DPRD Bandar Lampung.
Apresiasi itu terkait jaminan dari DPRD Bandar Lampung agar jangan ada penggusuran di Pasar Griya Sukarame.
"Dari proses audensi dengan DPRD Bandar Lampung, kami mengapresiasi DPRD Bandar Lampung yang menjamin tidak adanya penggusuran di Pasar Griya Sukarame pada 9 Mei 2018," kata Kepala Divisi Ekonomi Sosial Budaya LBH Bandar Lampung Chandra Bangkit Saputra melalui rilis, Jumat (11/5/2018).
Sebelumnya, puluhan warga Pasar Griya Sukarame menggelar aksi di depan kantor Pemkot Bandar Lampung dan DPRD Bandar Lampung.
Aksi ini menyikapi rencana penggusuran Pasar Griya Sukarame pada 9 Mei 2018.
Rencana tersebut berdasarkan surat peringatan ketiga bernomor 539/483/L01/2018.
Sekitar 100 kepala keluarga bakal terdampak jika rencana itu terealisasi.
Adapun alasan rencana penggusuran terkait pembangunan kantor Kejaksaan Negeri Bandar Lampung.
Dalam aksi, qarga bersama LBH Bandar Lampung serta mahasiswa yang tergabung dalam Pusat Perjuangan Rakyat Lampung meminta DPRD mendorong pemkot agar tak melakukan penggusuran.
"Warga Pasar Griya Sukarame merupakan kelompok miskin di Bandar Lampung yang harus mendapat perlindungan hak, yang menjadi tanggung jawab pemerintah," kata Chandra Bangkit.
"Jangan sampai abai terhadap hak-hak rakyat. Apalagi sampai menggunakan kekerasan maupun kekuatan militer," tegas Chandra lagi.