Pemkot Ancam Cabut Izin Tempat Hiburan Malam yang Nekat Buka Selama Ramadan
Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung menegaskan bahwa tempat usaha makanan ataupun hiburan diminta tutup selama ramadan.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
Laporan Reporter Tribun Lampung Bayu Saputra
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung menegaskan bahwa tempat usaha makanan ataupun hiburan diminta tutup selama ramadan.
Hal tersebut disampaikan oleh Plt Wali Kota Bandar Lampung Yusuf Kohar melalui Surat Edaran 450/532/III 20/2018.
Baca: Menegangkan, Polisi Baku Tembak dengan 5 Terduga Teroris di Mapolda Riau
Orang nomor satu di Bandar Lampung tersebut kepada awak media, Selasa (15/5) menegaskan jika ada yang melanggar akan diberikan sanksi administratif.
Diantaranya tempat usaha yang melanggar akan diberikan sanksi berupa pencabutan atau penutupan kegiatan usahanya.
Baca: Belum Juga Puasa, Harga Daging di Lamsel Sudah Naik Rp 130 Ribu per Kg
Diharapkan agar para pedagang supaya tertib secara administratif, kalau tidak mengindahkannya omongannya dengan terpaksa akan dicabut izinnya.
Adapun penutupan tempat hiburan atau rumah makan itu dikarenakan untuk menjaga kekhusyukan masyarakat kota tapis berseri ini selama ramadan.
Serta menjaga ketentraman bagi yang menjalankan ibadah puasa, jadi saling toleransi antar umat beragama itu kedepankan.
"Jadi dari awal puasa dan sampai lebaran tidak puasa maka kita harapkan hiburan malam dan rumah makan segera ditutup," katanya.
Diharapkan agar instruksi ini segera ditaati oleh semua pengusaha tanpa terkecuali, karena pihaknya bersama-sama menghargai ramadan.
Kalau untuk olahraga biliar, pihaknya masih melakukan kordinasi dengan pihak KONI karena itu ranahnya memang olahraga.(byu)