Pilgub Lampung 2018

Apa Saja Syarat Jika Lembaga Survei Ingin Daftar "Quick Count" Pilgub Lampung?

Tiga lembaga survei akan menggelar hitung cepat perolehan suara Pilgub Lampung 27 Juni 2018.

Penulis: Beni Yulianto | Editor: Yoso Muliawan
Tribun Lampung/Beni Yulianto
Hasil survei Rakata Institute untuk calon anggota DPD RI asal Lampung. 

LAPORAN REPORTER TRIBUN LAMPUNG BENI YULIANTO

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Tiga lembaga survei akan menggelar quick count (hitung cepat) perolehan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung 27 Juni 2018.

Ketiganya telah mendapat izin resmi dari Komisi Pemilihan Umum Lampung.

Tiga lembaga survei yang akan mengadakan hitung cepat adalah Indo Barometer, Cyrus Network, dan Kuadran.

Sebelum sah boleh menggelar quick count Pilgub Lampung 2018, tiga lembaga survei itu mendaftar dengan memenuhi berbagai syarat.

Adapun Indo Barometer dan Cyrus Network merupakan lembaga survei nasional. Sedangkan Kuadran adalah lembaga survei lokal Lampung.

Berbagai syarat pendaftaran tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2017 tentang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat dalam Pilkada.

Berikut syarat-syarat pendaftaran lembaga survei yang ingin mengadakan quick count pilkada serentak tahun 2018.

Pasal 48 ayat 1 PKPU Nomor 8 Tahun 2017: Lembaga pelaksana Survei atau Jajak Pendapat dan pelaksana Hitung Cepat hasil pemilihan sebagaimana pasal 47 ayat 1 wajib mendaftar pada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota dengan menyerahkan dokumen berupa:

a. Akta pendirian/badan hukum lembaga

b. Susunan kepengurusan lembaga

c. Surat keterangan domisili lembaga dari desa atau sebutan lain/kelurahan atau instansi pemerintahan setempat

d. Surat keterangan dari instansi berwenang yang menyatakan lembaga pelaksana Survei atau Jajak Pendapat dan pelaksana Hitung Cepat hasil pemilihan telah bergabung dalam asosiasi lembaga

e. Pas foto berwarna pimpinan lembaga 4x6 cm 4 lembar

f. Surat pernyataan bahwa lembaga survei atau jajak pendapat dan hitung cepat:

1. Tidak melakukan keberpihakan yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilihan

2. Tidak mengganggu proses penyelenggaraan tahapan pemilihan

3. Bertujuan meningkatkan partisipasi masyarakat secara luas

4. Mendorong terwujudnya suasana kondusif bagi penyelenggaraan pemilihan yang aman, damai, tertib, dan lancar

5. Benar-benar melakukan wawancara dalam pelaksanaan Survei atau Jajak Pendapat

6. Tidak mengubah data lapangan maupun dalam pemrosesan data

7. Menggunakan metode penelitian ilmiah

8. Melaporkan metodologi pencuplikan data (sampling), sumber dana, jumlah responden, tanggal dan tempat pelaksanaan Survei atau Jajak Pendapat dan Hitung Cepat hasil pemilihan

Dua Lembaga Masih Proses

Selain Indo Barometer, Cyrus Network, dan Kuadran, ada dua lembaga survei lain yang telah mendaftar ke KPU Lampung untuk mengadakan hitung cepat hasil Pilgub Lampung 2018.

Masing-masing lembaga survei nasional Poltracking Indonesia dan lembaga survei lokal Rakata Institute.

Akan tetapi, Poltracking dan Rakata belum mendapat izin resmi untuk melaksanakan hitung cepat.

Keduanya masih harus melengkapi berkas administrasi.

Khusus Rakata, KPU Lampung menyatakan lembaga survei lokal tersebut boleh melakukan hitung cepat Pilgub 27 Juni 2018 jika telah melengkapi berkas administrasi.

Izin hitung cepat untuk Rakata tak terpengaruh putusan Dewan Etik KPU Lampung sebelumnya.

Dalam putusannya, Dewan Etik merekomendasikan pelarangan bagi Rakata untuk memublikasikan hasil survei terkait pilgub.

Itu terkait polemik hasil survei Rakata sebelumnya, yang menempatkan elektabilitas (tingkat keterpilihan) pasangan calon nomor urut 3 Arinal Djunaidi-Chusnunia pada urutan pertama.

"Rakata Institute hanya boleh melakukan hitung cepat. Dengan syarat, wajib memenuhi syarat pada poin a sampai f pasal 48 PKPU 8/2017, sesuai keputusan Dewan Etik," jelas Ketua KPU Lampung Nanang Trenggono.

Lembaga Lain Silakan Daftar

KPU Lampung mempersilakan lembaga survei lainnya untuk mendaftarkan diri sebagai lembaga pelaksana hitung cepat.

Anggota KPU Lampung M Tio Aliansyah menjelaskan, syarat pendaftaran mengacu PKPU 8/2017, khususnya pasal 48.

"Persyaratan sesuai ketentuan dalam pasal 48. Penyerahan persyaratan paling lambat 30 hari sebelum hari H pemilihan (27 Juni)," kata Tio.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved