Public Service

Benarkah Operasi Katarak Bisa Ditanggung BPJS?

Saya mau bertanya apakah biaya operasi katarak itu ditanggung sama BPJS Kesehatan?

Tayang:
Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: soni

Laporan Reporter Tribun Lampung Eka A Solihin 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - YTH BPJS Kesehatan Bandar Lampung. Saya mau bertanya apakah biaya operasi katarak itu ditanggung sama BPJS Kesehatan? Mohon penjelasannya, terima kasih.

Baca: Tanda-tanda Fisik Wanita Sudah Tak Perawan, Mulai Mata, Payudara Hingga Bentuk Punggung

Baca: Korban Ungkap 5 Polisi Temannya Pilih Mati daripada Bocorkan Rahasia Negara Pada Napi Teroris

Pengirim: +6281269854xxx

Berdasarkan Indikasi Medis

TERIMA KASIH atas pertanyaannya. Operasi katarak dijamin oleh program JKN-KIS selama mengikuti prosedur dan berdasarkan indikasi medis bagi peserta JKN-KIS.

Pastikan kartu JKN-KIS anda aktif dan terlebih dahulu ke faskes tingkat 1 (Puskesmas/klinik atau dokter keluarga). Selanjutnya akan diberikan rujukan ke rumah sakit untuk mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai indikasi medis.‬

EDMON
Pps. Kabid SDM Umum dan KP 

BPJS Kesehatan Bandar Lampung

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved