Pilgub Lampung 2018

Sah! Tiga Lembaga Survei Boleh Gelar

Tiga lembaga survei akan menggelar hitung cepat perolehan suara Pilgub Lampung 27 Juni 2018.

Penulis: Beni Yulianto | Editor: Yoso Muliawan
Tribun Lampung/Beni Yulianto
Rakata Institute memublikasikan hasil survei Pilgub Lampung 2018 di Kafe Wiseman, Pahoman, Bandar Lampung, Kamis (12/4/2018). 

LAPORAN REPORTER TRIBUN LAMPUNG BENI YULIANTO

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Tiga lembaga survei akan menggelar quick count (hitung cepat) perolehan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung 27 Juni 2018.

Ketiganya telah mendapat izin resmi dari Komisi Pemilihan Umum Lampung.

Tiga lembaga survei yang akan mengadakan hitung cepat adalah Indo Barometer, Cyrus Network, dan Kuadran.

Indo Barometer dan Cyrus Network merupakan lembaga survei nasional.

Sedangkan Kuadran adalah lembaga survei lokal Lampung.

"Baru tiga (lembaga survei) yang kami beri surat izin untuk melakukan hitung cepat, yakni Indo Barometer, Cyrus Network, dan Kuadran," kata anggota KPU Lampung M Tio Aliansyah melalui ponsel, Kamis (17/5/2018).

Selain tiga lembaga survei tersebut, ada dua lembaga survei lain yang telah mendaftar ke KPU Lampung untuk mengadakan hitung cepat.

Masing-masing lembaga survei nasional Poltracking Indonesia dan lembaga survei lokal Rakata Institute.

Akan tetapi, Poltracking dan Rakata belum mendapat izin resmi untuk melaksanakan hitung cepat.

Keduanya masih harus melengkapi berkas administrasi.

Syarat melengkapi berkas administrasi itu sesuai Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2017 tentang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat dalam Pilkada.

Khusus Rakata, KPU Lampung menyatakan lembaga survei lokal tersebut boleh melakukan hitung cepat Pilgub 27 Juni 2018 jika telah melengkapi berkas administrasi.

Izin hitung cepat untuk Rakata tak terpengaruh putusan Dewan Etik KPU Lampung sebelumnya.

Dalam putusannya, Dewan Etik merekomendasikan pelarangan bagi Rakata untuk memublikasikan hasil survei terkait pilgub.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved