Pilgub Lampung 2018
Sah! Tiga Lembaga Survei Boleh Gelar
Tiga lembaga survei akan menggelar hitung cepat perolehan suara Pilgub Lampung 27 Juni 2018.
Penulis: Beni Yulianto | Editor: Yoso Muliawan
Itu terkait polemik hasil survei Rakata sebelumnya, yang menempatkan elektabilitas (tingkat keterpilihan) pasangan calon nomor urut 3 Arinal Djunaidi-Chusnunia pada urutan pertama.
"Rakata Institute hanya boleh melakukan hitung cepat. Dengan syarat, wajib memenuhi syarat pada poin a sampai f pasal 48 PKPU 8/2017, sesuai keputusan Dewan Etik," jelas Ketua KPU Lampung Nanang Trenggono.
Lembaga Lain Silakan Daftar
KPU Lampung mempersilakan lembaga survei lainnya untuk mendaftarkan diri sebagai lembaga pelaksana hitung cepat.
Anggota KPU Lampung M Tio Aliansyah menjelaskan, syarat pendaftaran mengacu PKPU 8/2017, khususnya pasal 48.
"Persyaratan sesuai ketentuan dalam pasal 48. Penyerahan persyaratan paling lambat 30 hari sebelum hari H pemilihan (27 Juni)," kata Tio.