Pilgub Lampung 2018

Sah! Tiga Lembaga Survei Boleh Gelar

Tiga lembaga survei akan menggelar hitung cepat perolehan suara Pilgub Lampung 27 Juni 2018.

Penulis: Beni Yulianto | Editor: Yoso Muliawan
Tribun Lampung/Beni Yulianto
Rakata Institute memublikasikan hasil survei Pilgub Lampung 2018 di Kafe Wiseman, Pahoman, Bandar Lampung, Kamis (12/4/2018). 

Itu terkait polemik hasil survei Rakata sebelumnya, yang menempatkan elektabilitas (tingkat keterpilihan) pasangan calon nomor urut 3 Arinal Djunaidi-Chusnunia pada urutan pertama.

"Rakata Institute hanya boleh melakukan hitung cepat. Dengan syarat, wajib memenuhi syarat pada poin a sampai f pasal 48 PKPU 8/2017, sesuai keputusan Dewan Etik," jelas Ketua KPU Lampung Nanang Trenggono.

Lembaga Lain Silakan Daftar

KPU Lampung mempersilakan lembaga survei lainnya untuk mendaftarkan diri sebagai lembaga pelaksana hitung cepat.

Anggota KPU Lampung M Tio Aliansyah menjelaskan, syarat pendaftaran mengacu PKPU 8/2017, khususnya pasal 48.

"Persyaratan sesuai ketentuan dalam pasal 48. Penyerahan persyaratan paling lambat 30 hari sebelum hari H pemilihan (27 Juni)," kata Tio.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved