BREAKING NEWS LAMPUNG
Usai Diperiksa 10 Jam, Kalapas Kalianda Resmi Ditahan
Richard menuturkan, rekaman CCTV di lapas sempat diformat. Padahal, CCTV tersebut hanya bisa diakses di ruang Kalapas.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Setelah menjalani pemeriksaan maraton selama sepuluh jam dan diberondong 24 pertanyaan, akhirnya Kalapas (nonaktif) Kelas IIA Kalianda, Lampung Selatan Muchlis Adjie resmi ditahan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung.
Plt Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Lampung Richard PL Tobing mengatakan, Muchlis akan ditahan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan hingga 3 x 24 jam ke depan.
"Saat ini penyidik menjalankan wewenangnya untuk melakukan pemeriksaan dalam masa 3 x 24 jam," ungkap Richard, Jumat, 18 Mei 2018.
Meski demikian, kata Richard, Muchlis belum dinaikkan statusnya menjadi tersangka.
Baca: Sesi Kedua, Kalapas Kalianda Dicecar 4 Pertanyaan
“Masih sebagai saksi. Tapi, bisa mengarah menjadi tersangka. Kami juga masih menunggu hasil pemeriksaan 3 x 24 jam. Karena kami harus melakukan gelar perkara dalam menentukan status tersangkanya,” tegasnya.
Dalam pemeriksaan sejak pukul 10.00 WIB hingga 20.00 WIB, Muchlis diberondong sejumlah pertanyaan terkait standard operational procedure (SOP) di Lapas Kalianda.
“Kami memeriksa Muchlis seputar pengawasan di dalam lapas seperti apa, khususnya CCTV yang ada di ruang beliau. Kan itu rumah beliau," paparnya.
Baca: Kisah Tragis Pemerkosaan Paling Mengerikan di India
Richard menuturkan, rekaman CCTV di lapas sempat diformat. Padahal, CCTV tersebut hanya bisa diakses di ruang Kalapas.
"Kejadian penangkapan pukul 11.44 WIB. Tapi, pukul 12.30 CCTV dalam lapas itu sudah diformat ulang. padahal, katanya ruangan Kalapas itu terkunci. Tapi, kok bisa masuk. Ini yang dapat dikenakan sebagai penghalangan penyidikan," beber dia. (*)