THR PNS Pemkot Rp 42 Miliar, Berapa untuk Pensiunan?
Sedangkan untuk THR bagi pensiunan, sampai saat ini pihaknya belum bisa memastikan anggarannya
Penulis: Romi Rinando | Editor: Daniel Tri Hardanto
Laporan Reporter Tribun Lampung Romi Rinando
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bandar Lampung Trisno Andreas mengaku belum mendapat aturan dari pusat soal pembayaran THR dan gaji 13 bagi PNS.
Menurut Trisno, pemkot sudah menganggarkan dana untuk THR sebesar Rp 42 miliar yang diperuntukan bagi sekitar 9 ribu PNS di Kota Bandar Lampung. Sedangkan gaji 13 akan dibayarkan seusai hari raya Idul Fitri.
Baca: Soal THR dan Gaji 13, Begini Kata Sekprov Lampung
“Saya belum tahu. Kalau presiden sudah keluarkan aturan itu, saya akan cek dan pelajari dulu. Kalau kebijakan pusat itu ada tunjangan keluarga. Di kita (pemkot) tidak ada. Yang ada gaji pokok dan tukin (tunjangan kinerja) saja,” kata Trisno, Rabu, 23 Mei 2018.
Baca: Hujan Lebat di Musim Kemarau, BMKG Sebut Penyebabnya Eddy
Ia mengatakan, pembayaran THR pastinya akan dilakukan sebelum hari raya. Sedangkan untuk THR bagi pensiunan, sampai saat ini pihaknya belum bisa memastikan anggarannya
“Kalau THR PNS kita bayar sebelum Lebaran. Tapi, THR pensiunan kita akan lihat dulu aturannya. Kalau gaji ke-13 kita bayar setelah Lebaran. Karena kita nunggu DAU dari pusat sebesar Rp 86 miliar,” pungkasnya. (*)