Pedagang Kaki Lima Boleh Berdagang di Trotoar hingga Lebaran, Setelah Itu Silakan Pindah
Penertiban ini dilakukan lantaran ruas jalan tersebut menjadi salah satu titik kemacetan di Kota Tapis Berseri.
Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: nashrullah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Tim gabungan yang terdiri dari Badan Polisi Pamong Praja (Bapol PP), Dinas Perhubungan (Dishub), dan Polresta Bandar Lampung menertibkan para pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di atas trotoar sepanjang Jalan Imam Bonjol, Kamis (24/5/2018).
Penertiban ini dilakukan lantaran ruas jalan tersebut menjadi salah satu titik kemacetan di Kota Tapis Berseri.
Pantauan Tribun, sebanyak dua pleton Pol PP yang menumpang dua mobil didampingi puluhan anggota Dishub dan Polresta menyisir Jalan Imam Bonjol mulai dari Pasar Bambu Kuning hingga arah Kemiling, Bandar Lampung.
Baca: Wow! Ada PNS Terima Rp 117 Juta Saat THR Mulai Masuk Rekening Juni Nanti
Baca: Kisah Tragis Nirbhaya, Korban Pemerkosaan Paling Brutal di India
Baca: Dilarang Berhubungan Intim Saat Berpuasa Meski Sudah Suami-Istri, Ini Alasan Ilmiahnya
"Ya hari ini kami laksanakan penertiban bersama tim gabungan. Untuk hari ini di Jalan Kartini dan Jalan Imam Bonjol dengan jumlah personel Pol PP sebanyak dua peleton, 16 personel dishub, dan 10 personel dari polres," terang Kepala Bidang Penertiban Umum (Kabid Tibum) Bapol PP Kota Bandar Lampung, Jan Roma, Kamis.
Jan Roma mengatakan, langkah penertiban ini merupakan hasil survei Polresta Bandar Lampung terhadap kondisi lalu lintas di jalan-jalan protokol.
"Penertiban ini supaya tingkat kemacetan, baik saat bulan puasa maupun nanti pada waktu Lebaran tidak bertambah parah," jelasnya.
Penertiban ini juga merupakan perintah surat edaran (SE) Pemerintah Kota Bandar Lampung Nomor:300/387/11.03/2018 bertanggal 2 April 2018.
SE tersebut melarang masyarakat berjualan di trotoar, jalan umum, di atas drainase, dan di depan pagar atau pelataran parkir di wilayah Kota Bandar Lampung.
Jika melanggar, kata Jan Roma, maka pedagang akan dikenai sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
Pada penertiban kemarin, petugas gabungan masih memberikan toleransi kepada PKL yang berjualan di atas trotoar.
Baca: Sehari Sebelum Beraksi, Satpam Temukan Kejanggalan pada ABG Pelaku Bom Bunuh Diri
Penindakan berupa pengangkutan barang-barang dagangan belum dilakukan.
Namun, dalam penertiban itu, PKL diberi batas waktu pindah berdagang hingga Lebaran Idul Fitri, Juni mendatang.
"Ya untuk saat ini hingga nanti Lebaran belum dilakukan tindakan untuk menjaga hal-hal yang tidak diinginkan," tutur Jan Roma.
Namun, kata dia, jika sehabis Lebaran para PKL masih tetap membuka lapak di atas trotoar maka tindakan tegas akan diambil.
Suka atau tidak suka, menurut Jan Roma, pedagang harus merelakan barang dagangannya diangkut dan disita karena sosialisasi sudah disampaikan sebelumnya.
Baca: Seorang Ayah Berpangkat Kopral Beri Hormat ke Anaknya yang Jadi Letnan, Si Anak Nangis!
"(Nanti) kami buat berita acara serah terima barang. Kalau mereka siap tidak berdagang lagi sesuai dengan Perda No 01/2018 baru kami berikan kembali barang itu. Sebab ini sifatnya kan tidak diambil hanya penyitaan sementara supaya punya efek jera," jelasnya.(*)