Tanpa Didampingi Penasihat Hukum, Michael Mulyadi Tampak Gelisah
Usai membacakan dakwaan, Hakim Ketua Salman meminta Michael untuk tidak tegang.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Michael Mulyadi (33), terdakwa kepemilikan narkotika, kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis, 24 Mei 2018. Agendanya pembacaan dakwaan.
Sebelum jaksa penuntut umum (JPU) membacakan surat dakwaan, majelis hakim bertanya kepada Michael apakah yakin tidak menggunakan penasihat hukum.
"Jadi tidak memakai penasihat hukum? Yakin?" ujar Hakim Ketua Salman Alfarisi.
Dengan lirih, Michael menjawab yakin. Sidang pun dilanjutkan dengan pembacaan dakwaan oleh JPU Ratmadi Saptondo.
Baca: Pembelaan Kalapas Kalianda: Ini karena Ulah Anak Buah Saya
Dalam dakwaannya, Michael terbukti memiliki dua bungkus plastik berisi kristal putih yang diduga sabu seberat 3,38 gram, ekstasi seberat 3,79 gram, dan beberapa barang bukti lainnya.
"Yang mana bersangkutan ditangkap di Hotel Amalia pada Minggu, 28 Januari 2018 oleh Direktorat Narkoba Polda Lampung. Dalam penggeledahan di kamar 322, petugas mendapati barang tersebut," kata JPU.
JPU mendakwa Michael dengan pasal 114 ayat 1 dan pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Memeriksa dan mengadili perkara ini tanpa hak atau melawan hukum menawarkan dijual, menjual, membeli, menerima atau menjadi perantara jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I," tegas Ratmadi.
Baca: Muchlis Adjie Resmi Pakai Rompi Tahanan BNNP
Usai membacakan dakwaan, Hakim Ketua Salman meminta Michael untuk tidak tegang. "Sudah mendengar, santai aja duduknya. Mengerti?" kata Salman.
Dari pantauan Tribun, Michael nampak gelisah dan tegang. Setelah diingatkan, Michael mulai duduk tegap dan mencoba menghilangkan kegelisahannya.
Salman pun memutuskan menunda sidang pada minggu depan untuk dilanjutkan dengan pembuktian.
"Kalau gitu, sidang dilanjutkan pembuktian. Tapi, kami lihat kalender. Ini akan diulang seminggu sekali. Tapi, jangan mundur-mundur dan ikuti persidangan sesuai ketentuan," tutup Salman.
Seusai persidangan, Michael mengatakan kepada awak media bahwa barang haram tersebut tidak untuk dijual lagi. "Gak, gak dijual lagi. Dipakai sendiri," ujar dia. (*)