Lima Strategi Perlawanan Perempuan Madura Terhadap Pernikahan Dini
Tiadanya batasan definitif usia minimal boleh nikah dalam hukum Islam kerap menjadi legitimasi pernikahan dini.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Tiadanya batasan yang definitif tentang usia minimal boleh nikah dalam hukum Islam kerap menjadi legitimasi bagi orangtua di Indonesia untuk menikahkan anak perempuan di bawah 16 tahun.
Dampaknya, di negeri ini, satu dari lima perempuan berusia 20-24 tahun telah menikah sebelum mereka berusia 18 tahun.
Survei UNICEF menunjukkan bahwa tradisi, agama, kemiskinan, ketidaksetaraan gender, dan ketidakamanan karena konflik menjadi alasan utama tingginya jumlah perkawinan anak-anak di Indonesia.
Secara struktural, advokasi untuk menaikkan batasan minimal usia nikah perempuan dari 16 tahun menjadi 18 tahun menemui tembok buntu. Sebab, hakim Mahkamah Konstitusi cenderung konservatif.
Perkawinan anak-anak tidak hanya terjadi di Sulawesi Selatan. Melainkan juga di Madura, daerah yang memiliki tingkat kawin anak-anak tinggi di Jawa Timur.
Di Sampang, terdapat 17,47% kasus kawin anak, Pamekasan 19,39%, dan Sumenep 41,72%. Dari 9.000 pernikahan per tahun di Sumenep, lebih 60% adalah praktik kawin anak.
Kawin anak merupakan tradisi yang dianggap masyarakat harus diikuti oleh anak-anak perempuan di daerah ini, sehingga mereka tidak boleh menolak.
Orangtua akan menanggung aib jika mereka menolak perkawinan yang sudah diinginkan oleh orangtuanya.
Keadaan ini diperburuk oleh budaya bahwa orangtua akan malu jika anak perempuannya sudah praban (gadis), tetapi belum mendapatkan jodoh.
Meskipun demikian, ada anak-anak perempuan yang tidak hanya menerima pernikahan ini, tetapi juga melawan dengan berbagai cara untuk mengakhiri ikatan pernikahan.
Dalam riset di Kecamatan Dungkek, Sumenep, tahun 2017, dengan data dari 25 informan yang menikah saat masih anak-anak, menunjukkan hampir semua yang menjadi pengantin muda berakhir dengan perceraian.
Mereka menikah pertama kali pada usia 7-15 tahun, baik secara bawah tangan (siri) maupun yang dicatatkan di pemerintah.
Anak-anak perempuan di kecamatan itu terpaksa menerima pernikahan anak dengan berbagai alasan. Baik yang diramaikan dengan pesta ngala’ tumpangan atau hanya selamatan.
Terungkap bahwa motif utama orangtua menikahkan anak-anak adalah ngala’ tumpangan. Ini merupakan tradisi mengambil kembali sumbangan (dalam bentuk uang dan kebutuhan pokok seperti beras) yang sudah diberikan kepada saudara dan tetangga yang lebih dulu menggelar pesta pernikahan.
Uang sumbangan yang didapat dari satu pesta nikah ini berkisar Rp 100 juta-200 juta. Adapun orang biasanya menyumbang mulai ratusan ribu sampai jutaan rupiah.
Anak-anak dijadikan sebagai pengantin dalam hajatan tersebut untuk menarik kembali dana sumbangan yang telah dikeluarkan oleh orangtuanya. Ini terjadi karena orangtua begitu dominan dalam proses pengambilan keputusan untuk anak-anaknya.
Lalu, apa alasan anak-anak menerima pernikahan yang tidak diinginkan tersebut?
Setidaknya tiga alasan yang terungkap dari riset ini.
Pertama, bagi yang sudah memahami tentang pernikahan, mereka terpaksa menerima pernikahan dini karena menuruti kehendak orangtua atau neneknya.
Bagi pengantin yang masih sangat belia, mereka menerima karena ketidaktahuan tentang pernikahan. Mereka hanya tahu bahwa saat dinikahkan, semua keinginannya dipenuhi oleh orangtuanya.
Informan berusia 20 tahun, yang dinikahkan pada usia 7 tahun bercerita:
"Saya dulu mau dimantenin karena senang saja, seperti jadi ratu. (Saya) didandani, duduk di pelaminan, dan minta apa saja pasti dikasih. Walaupun orangtua saya sudah banyak mengeluarkan banyak uang untuk pesta pernikahan tersebut, tapi saya tidak merasa bersalah karena pesta nikah itu untuk menarik barang (dan uang) dari luar (orang lain). Bahwa akhirnya cerai, ya mungkin itu bukan jodoh saya."
Informan lainnya, yang dikawinkan pada usia 7 tahun, terpaksa mau menikah karena keinginan neneknya. Rupanya, calon suaminya masih keluarga jauh, dan neneknya ingin hartanya tidak jatuh kepada orang lain.
Kedua, membahagiakan orangtua mereka dengan menjadi pengantin untuk menarik sumbangan yang telah diberikan kepada banyak orang di kampungnya. Kesediaan mereka menjadi pengantin dalam pesta ngala’ tumpangan karena untuk menyelamatkan muka orangtua.
Ketiga, mereka bersedia dinikahkan karena menyadari bahwa pernikahan ini hanya formalitas dan mereka dapat mengakhiri pernikahan itu setelah pesta pernikahan. Mereka menjadi pengantin dengan berpura-pura menikmati pesta ngala’ tumpangan.
Bentuk-bentuk Perlawanan
Pola relasi kuasa yang timpang antara anak-anak dan orangtua melahirkan "pemberontakan".
Perlawanan, sebagaimana diungkapkan oleh James Scott, diwujudkan dalam dua tataran. Pertama, public trancript, di depan banyak orang anak perempuan menerima dominasi dari pihak yang kuat (orangtua dan suami). Kedua, hidden transcript, di luar "panggung" anak perempuan melawan secara diam-diam atau tersembunyi terhadap pihak yang kuat.
Perempuan yang nikah dini ini lebih banyak melawan secara diam-diam. Bentuk perlawanan tidak selalu dengan menentang nilai budaya dan agama yang berkembang di tengah masyarakat Madura.
Seperti ditunjukkan dalam penelitian Siti Kusujiarti, perempuan menjalani tradisi yang tidak mereka inginkan. Namun, mereka senantiasa melawan secara tersembunyi dalam bentuk perkataan dan praktik seperti desas desus, gosip, dan cerita yang dilakukan oleh perempuan.
Bentuk-bentuk perlawanan terhadap perkawinan anak, setelah mereka dinikahkan dengan paksa, adalah bercerai.
Menurut pengakuan mereka, pihak yang menginginkan untuk bercerai adalah pihak perempuan. Mereka tidak mencintai suaminya karena pernikahan itu keinginan sepihak orangtuanya dan keluarga besan yang sebelumnya sudah menjalin komitmen bersama untuk menikahkan anak-anak mereka.
Perlawanan itu diekspresikan dalam beberapa bentuk.
1. Penolakan Melalui Pertengkaran
Pertama, pernikahan tetap dijaga sampai memiliki anak. Mereka menjalaninya dengan menunjukkan ekspresi penolakan melalui pertengkaran rumah tangga yang mereka tunjukkan sebagai bentuk ketidakcocokan.
Ini sengaja dilakukan oleh anak perempuan supaya suaminya segera menceraikannya. Mereka ingin segera keluar dari belenggu pernikahan yang dipaksakan.
2. Cinta Laki-laki Lain sebagai Alasan
Kedua, mencintai laki-laki lain sebagai alasan untuk mengakhiri pernikahan. Sikap ini merupakan sebuah keberanian anak perempuan dalam mengekspresikan keinginan mereka.
Seolah mereka ingin menunjukkan bahwa mereka mempunyai pilihan sendiri yang akan membuat hidupnya bahagia. Ungkapan ini terkadang tidak dalam bentuk ucapan, tetapi sikap yang dipendam dan tetap memberontak.
Seorang informan, misalnya, membuat surat kepada suaminya yang isinya dia mencintai laki-laki lain dan meminta suaminya menceraikannya.
Akhirnya, keinginannya terkabul. Keluarga suami datang dan mengurus perceraian.
Akibatnya, orangtuanya marah besar, karena menganggap perempuan yang meminta cerai adalah suatu aib.
3. Tak Layani Hubungan Seksual
Ketiga, setelah pesta nikah usai, anak-anak perempuan ini dengan sengaja tidak mau melayani hubungan seksual yang diminta oleh suaminya.
Bahkan, ada yang mengatakan dia akan tetap berlaku seperti itu sampai laki-laki yang bukan pilihannya itu tidak tahan dan akhirnya menceraikannya. Biasanya, orangtua mereka mencoba memberi pengertian supaya dia melayani suaminya.
Melayani suami adalah sebuah pemahaman yang sulit diterima oleh anak-anak. Mengapa ia harus melayani seseorang yang tidak ia sukai, bahkan tidak ia kenal sebelumnya? Pengetahuan tentang kewajiban suami istri memang tidak pernah ia peroleh sebelumnya.
4. Kabur dari Rumah
Keempat, pergi dari rumah setelah acara pernikahan. Sebagian dari mereka kabur ke rumah neneknya karena tidak punya pilihan lain untuk menghindar dari perkawinan yang dipaksakan tersebut.
Mereka akan tetap tinggal di tempat neneknya sampai suaminya menceraikannya. Tidak jarang mereka mendapat siksaan dari orangtuanya supaya kembali kepada suaminya.
5. Sekolah
Kelima, melanjutkan sekolah. Ini bentuk perlawanan yang paling tidak terlihat secara langsung sebagai sebuah perlawanan terhadap pernikahan.
Hampir semua informan menjadikan sekolah sebagai alasan mereka tidak terdiam menjalani pernikahan.
Di sekolah, mereka dapat beraktivitas sebagai pelajar, sekaligus berkumpul dengan teman-teman sebaya mereka. Meskipun demikian, kondisi tidak senantiasa berjalan lancar.
Faktanya, beberapa dari mereka yang masih melanjutkan sekolah dipaksa untuk berhenti karena mulai kelihatan indikasi penolakan mereka terhadap pernikahan.
Bahkan, ada yang tinggal satu bulan ujian akhir tetapi dipaksa berhenti sekolah, sebagaimana terjadi pada seorang informan.
Sedangkan dalam kasus gadis yang menikah siri pada usia 11 tahun, ia meminta orangtuanya mengirimnya ke pesantren setelah lulus sekolah dasar sebagai pelarian setelah dinikahkan secara siri tersebut.
Menjelang lulus Madrasah Aliyah (setingkat SMA), orangtuanya meminta dia bersedia dinikahkan secara resmi di kantor urusan agama, tetapi dia tolak. Tidak hanya sekali menolak, tetapi dua kali menolak, dan setelah itu dia diceraikan oleh suami sirinya.
Setelah lulus Madrasah Aliyah, dia melanjutkan kuliah ke universitas sehingga terlepas dari pernikahan dini.
Akibat Perlawanan
Perlawanan ini dapat berdampak positif atau negatif bagi anak perempuan yang melawan.
Positifnya, anak-anak terbebaskan dari pernikahan yang dipaksakan, yang membuat mereka terbelenggu dan tersiksa oleh kondisi tersebut.
Perlawanan yang dilakukan oleh anak perempuan terhadap kawin anak mengandung berbagai risiko yang terkadang tidak terpikirkan. Dampak yang paling nyata adalah mereka menjadi janda pada usia muda, yang cenderung dinilai negatif oleh masyarakat.
Ini belum termasuk dampak psikologis yang diekspresikan anak menjadi tidak percaya diri dan menarik diri dari pergaulan teman sebayanya.
Dampak lainnya adalah intimidasi baik dalam bentuk fisik maupun psikis. Termasuk, dikucilkan dan tidak diakui sebagai anak, dari orang tua dan saudara-saudaranya karena perlawanan yang mereka lakukan dianggap mempermalukan keluarga.
Biasanya, ini terjadi pada awal perceraian, meskipun lambat laun orangtua mulai menerima dan dapat memaafkan anak perempuan berani melawan tersebut.
Dari hal-hal di atas, maka sudah seharusnya pemerintah kini melarang perkawinan anak-anak untuk menyelamatkan masa depan mereka.
(Tatik Hidayati, Lecture, Institut Ilmu Keislaman Annuqayah Madura)
Sumber asli artikel ini dari The Conversation. Baca artikel sumber.
(Gita Laras Widyaningrum)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/ilustrasi-pernikahan-dini_20180509_165630.jpg)