Kasihan, Pegawai Honorer Metro Tak Dapat THR
Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) imbuhnya, pasti mendapat THR sesuai PP Nomor 54 Tahun 2018.
Penulis: Indra Simanjuntak | Editor: martin tobing
Laporan Wartawan Tribun Lampung Indra S Simanjuntak
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, METRO - Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Metro Supriyadi memastikan, tenaga honorer di Pemkot setempat tidak mendapat Tunjangan Hari Raya (THR).
Itu sesuai dengan arahan dari Kemenkeu.
"Jadi berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54 Tahun 2018, tenaga kerja sukarela atau tenaga kontrak tidak diperbolehkan diberikan THR."
Baca: Mohamed Salah Bikin Masjid Tertua di Inggris ini Kini Ramai Dikunjungi untuk Salat
"Jadi dasar hukumnya begitu dan kita cari-cari pun enggak ada untuk THR," jelasnya, Senin (28/5).
Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) imbuhnya, pasti mendapat THR sesuai PP Nomor 54 Tahun 2018.
Pihaknya bakal menggelontorkan Rp 15,6 miliar lebih untuk THR dicairkan dalam waktu dekat.
Sedangkan khusus THR pensiunan Supriyadi menyampaikan, menjadi kewenangan pemerintah pusat.
"Bulan ini diberikan. Untuk gaji 13 itu belum kita hitung," jelasnya.
Baca: Diprediksi Hidup Tak Lama, Bayi Kembar 7 Ini Bisa Tumbuh dan Wisuda Bersama
Terkait honorer tidak mendapat THR mendapat atensi Komisi II DPRD Kota Metro.
Komisi itu mengusulkan agar pemkot bisa mengalokasikan dana untuk THR tenaga honorer.
Anggota Komisi II DPRD Metro Ridhuwan Sory Maoen Ali mengatakan, merujuk penjelasan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memang tidak wajib memberikan THR untuk honorer pemerintah daerah.
Baca: Kakek 90 Tahun Hidup Sebatang Kara di Gubuk Kumuh Bak Kandang Hewan
"Bahasanya kan berdasarkan pertimbangan objektif memerhatikan kemampuan keuangan daerah," terangnya.
"Artinya kan bukan tidak boleh diberikan. Boleh yang penting mampu dan sesuai aturan," ujarnya. (*)