Yusuf Kohar Lantik Sekretaris BPBD Jadi Kadis Perikanan, DPRD Nilai Tak Sesuai Aturan

Yusuf Kohar menegaskan, rolling jabatan untuk mengisi jabatan kosong kepada pejabat yang setara sudah memenuhi persyaratan.

Penulis: Romi Rinando | Editor: nashrullah
Tribunlampung/Romi
yusuf kohar 

Sebab aturan roling secara teknis, kata dia, sudah ada dalam Surat Keputusan Kepala BKN Nomor 26 tahun 2016.

Baca: Mohamed Salah Berhasil Dorong Minat Jamaah untuk Datangi Masjid Tertua di Inggris

Sehingga, jika rolling tidak sesuai aturan maka DPRD tidak akan mengakuinya.

"Makanya kami merasa apa yang sudah dilakukan Plt Wali Kota tidak sesuai dengan aturan maka tidak akan kami akui," tegas Nu'man.

Menurutnya, jika rolling dilakukan sesuai aturan dan sudah ada persetujuan dari Mendagri maka DPRD akan mengakuinya.

"Tapi kalau pengisian itu tidak dilakukan sesuai aturan dan tidak ada persetujuan dari Mendagri maka sampai kapanpun pejabat itu tidak akan kami akui," pungkas Nu'man.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved