Yusuf Kohar Lantik Sekretaris BPBD Jadi Kadis Perikanan, DPRD Nilai Tak Sesuai Aturan

Yusuf Kohar menegaskan, rolling jabatan untuk mengisi jabatan kosong kepada pejabat yang setara sudah memenuhi persyaratan.

Penulis: Romi Rinando | Editor: nashrullah
Tribunlampung/Romi
yusuf kohar 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Bandar Lampung Yusuf Kohar kembali melakukan rolling pejabat eselon II, Senin (28/5/2018).

Pejabat yang diroling adalah Erwin, sebelumnya menjabat sekretaris BPBD dan Plt kepala BPBD.

Yusuf Kohar melantik Erwin menempati jabatan baru sebagai kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) yang kosong karena ditinggal Aksa Djamili yang pensiun.

Baca: Pemuda Ini 16 Kali Bobol Rumah Tetangga, Hasil Mencuri untuk Kencani Wanita Penghibur

Baca: Ini Janji Bapol PP Setelah Gagal Merazia Kafe Remang-remang di Kalibau Kencana

Baca: Gara-gara Uang Parkir, Pria Tak Dikenal Bacok Bapak-Anak di Stadion Pahoman

Anehnya, Yusuf dalam roling tersebut membiarkan jabatan yang ditinggalkan Erwin kosong.

Yusuf Kohar menegaskan, rolling jabatan untuk mengisi jabatan kosong kepada pejabat yang setara sudah memenuhi persyaratan.

Menurut Kohar, pengisian jabatan kadis DKP sebagai upaya menjawab berbagai persoalaan dan pekerjaan yang harus ditangani dinas tersebut.

Menurutnya, banyak sekali lokasi yang perlu dikelola DKP.

Oleh karena itu, bila pejabatnya tidak ada atau penisun maka jabatan tersebut harus segera diisi dan digantikan dengan pejabat baru.

"Roling ini sudah saya baca aturan yang ada, dimana kalau pejabat yang di Plt-kan akan diganti dengan Plt lainnya. Namun jika kosong karena alasan pensiun kita bisa gantikan. Pergantian sudah sesuai aturan dan jabatan yang ada," kata Kohar.

Kohar juga mengingatkan pejabat yang baru dilantik agar dapat memberikan manfaat dan menjalankan amanah dengan kerja nyata.

Di antaranya memaksimalkan penangkapan ikan air tawar.

Baca: Jika Terbukti Memprovokasi, Begini Nasib Tiga Pelajar SMK yang Terlibat Tawuran

Dalam pelantikan tersebut juga terdapat kabar bahwa Yusuf Kohar menunjuk Plt baru di Dinas Pekerjaan Umum Kota Bandar Lampung.

Kohar pun membenarkan jika penunjukan Plt Kadis PU menggantikan Plt sebelumnya yang dijabat Sekretaris DPU Iwan Gunawan.

"Plt kadis PU ada itu pejabat di lingkungan kota juga. Kalau Iwan kan Plt kadis PU sekarang, dia dikembalikan lagi jadi sekretaris. Yang penting ini perikanan dulu, kalau PU adalah pejabatnya, dia pejabat nonjob," jelas Kohar.

Ketua Komisi 1 DPRD Kota Bandar Lampung Nu'man Abdi mengatakan, pihaknya tidak pernah mempermasalahkaan Yusuf Kohar untuk melakukan pengisian jabatan atau merolling pejabat sepanjang sesuai aturan.

Sebab aturan roling secara teknis, kata dia, sudah ada dalam Surat Keputusan Kepala BKN Nomor 26 tahun 2016.

Baca: Mohamed Salah Berhasil Dorong Minat Jamaah untuk Datangi Masjid Tertua di Inggris

Sehingga, jika rolling tidak sesuai aturan maka DPRD tidak akan mengakuinya.

"Makanya kami merasa apa yang sudah dilakukan Plt Wali Kota tidak sesuai dengan aturan maka tidak akan kami akui," tegas Nu'man.

Menurutnya, jika rolling dilakukan sesuai aturan dan sudah ada persetujuan dari Mendagri maka DPRD akan mengakuinya.

"Tapi kalau pengisian itu tidak dilakukan sesuai aturan dan tidak ada persetujuan dari Mendagri maka sampai kapanpun pejabat itu tidak akan kami akui," pungkas Nu'man.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved