Alhamdulillah, Tenaga Kontrak Pringsewu Dapat THR Rp 1 Juta
Jika mendapat Rp 1 juta, ia akan membagikannya kepada orangtua dan tetangganya yang kurang mampu.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Daniel Tri Hardanto
Laporan Reporter Tribun Lampung Robertus Didik Budiawan
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Pemerintah Kabupaten Pringsewu memutuskan untuk membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada tenaga kontrak. Besarannya Rp 1 juta per orang.
Sekretaris Kabupaten Pringsewu Budiman PM mengatakan, penggunaan anggaran (DPA) pembayaran THR ini sebesar Rp 1.024.000.000. Dana tersebut untuk pembayaran 1.024 tenaga kontrak di lingkungan Pemkab Pringsewu.
Budiman mengatakan, dalam rapat Senin (28/5) siang kemarin disimpulkan Pemkab Pringsewu memberikan THR kepada tenaga kontrak yang diangkat berdasarkan SK Bupati Pringsewu. Pemberian THR juga sudah sesuai dengan arahan menteri keuangan.
"Sesuai harapan bupati, wakil bupati, dan saya selaku Sekda, THR yang diberikan dapat mengurangkan beban di saat meningkatnya kebutuhan ekonomi," ujarnya.
Baca: Hasil Uji Lab BBM Oplosan Keluar Besok
Baca: Jalinsum Km 76 Longsor, Polres Minta Segera Diperbaiki
Rio, tenaga kontrak di lingkungan Pemkab Pringsewu, mengaku senang mendapat THR. Apalagi baru kali ini ia mendapat THR dari Pemkab Pringsewu.
"Rasanya senang. Sudah mengabdi selama sembilan tahun, baru ini dapat THR," ujar Rio.
Rio mengatakan, uang tersebut akan dipergunakan untuk membeli baju baru untuk anaknya dan dibagikan kepada keponakannya.
Hal sama dikatakan Apri. Tenaga kontrak di sekretariat Pemkab Pringsewu ini bersyukur dengan adanya THR. "Alhamdulillah, disyukurin," tuturnya.
Lut, tenaga kontrak lainnya, semringah mendengar akan menerima THR dari Pemkab Pringsewu. Jika mendapat Rp 1 juta, ia akan membagikannya kepada orangtua dan tetangganya yang kurang mampu. (*)