Pilgub Lampung 2018

Temuan Sarung dan Jilbab Berstiker Arinal-Nunik, Bawaslu Cek Harga di Toko Online

Badan Pengawas Pemilu Lampung melakukan supervisi ke Lampung Utara terkait temuan sarung dan jilbab Arinal-Nunik.

Penulis: Beni Yulianto | Editor: Yoso Muliawan
Tribunlampung/Anung Bayuardi
Panwaslu Lampung Utara menemukan sarung dan jilbab beserta stiker pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Lampung nomor urut 3 Arinal Djunaidi-Chusnunia. 

LAPORAN REPORTER TRIBUN LAMPUNG BENI YULIANTO

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Badan Pengawas Pemilu Lampung melakukan supervisi ke Lampung Utara. Ini terkait temuan bahan kampanye sarung dan jilbab milik pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Lampung nomor urut 3 Arinal Djunaidi-Chusnunia.

Komisioner Bawaslu melihat sampel sarung dan jilbab, lalu menelusuri harganya. Mereka mengecek harga satuan bahan kampanye tersebut di toko online Lazada.

Ketua Bawaslu Lampung Fatikhatul Khoiriyah mengungkapkan, sesuai merek dari temuan di gudang, pihaknya mendapati harga satuan sarung Rp 22 ribu dan jilbab Rp 10 ribu di Lazada.

"Kami sudah lihat sampel sarung dan jilbab di gudang tersebut. Kami juga sudah cek di Lazada untuk harga satuannya," kata Khoir, sapaan akrabnya, Selasa (29/5/2018).

Berdasarkan hasil pengecekan itu, Khoir menyatakan, pengawas pemilu belum menemukan indikasi pelanggaran kampanye pilgub. Pasalnya, harga satuan sarung Rp 22 ribu dan jilbab Rp 10 ribu itu masih di bawah harga maksimal bahan kampanye Rp 25 ribu.

Temuan tersebut, jelas Khoir, baru bisa masuk unsur pelanggaran kampanye jika harganya melebihi Rp 25 ribu per satuan.

Sementara Ketua Bidang Legal dan Advokasi Tim Kerja Pemenangan Arinal-Nunik, Ansyori Bangsaradin, menyatakan heran dengan langkah Panitia Pengawas Pemilu Lampura. Sebelumnya, Panwaslu Lampura meninjau gudang yang berisi sarung dan jilbab berstiker Arinal-Nunik.

"Kami berharap teman-teman penyelenggara di bidang pengawasan, khususnya Panwaslu Lampura, melaksanakan tugas sesuai perundang-undangan, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu. Sehingga, tindakannya tidak menimbulkan kegaduhan, menciptakan opini yang tidak berimbang, bahkan merugikan peserta pilkada," ujarnya.

Mantan anggota Panwaslu Tulangbawang ini menyayangkan langkah Panwaslu yang mengundang pengurus Partai Golkar yang juga anggota DPRD Lampura Ruslan Efendi untuk memberi keterangan terkait temuan sarung dan jilbab berstiker Arinal-Nunik di gudang.

"Gudang untuk menyimpan bahan kampanye itu legal, tidak ada larangan dalam undang undang. Memangnya tidak boleh menyimpan logistik kampanye?" kata Ansyori.

Klarifikasi Yusuf Kohar

Sementara terkait laporan tim pasangan cagub-cawagub nomor urut 2 Herman HN-Sutono, Bawaslu Lampung melimpahkan ke Panwaslu Bandar Lampung.

Laporan itu terkait dugaan Pelaksana Tugas Wali Kota Bandar Lampung M Yusuf Kohar tidak netral karena menghadiri kampanye pasangan calon nomor urut 1 M Ridho Ficardo-Bachtiar Basri.

Ketua Panwaslu Bandar Lampung Candrawansyah membenarkan pihaknya telah menerima pelimpahan laporan tim Herman-Sutono soal kehadiran Kohar dalam kampanye Ridho-Bachtiar. Pihaknya menjadwalkan klarifikasi terhadap Kohar pada Rabu (30/5/2018).

"Besok pukul 13.30 WIB, kami akan melakukan klarifikasi kepada yang bersangkutan (Kohar)," kata Candra, Selasa (29/5/2018).

"Belum ada konfirmasi dari yang bersangkutan. Harapannya, plt wali kota bersedia memberi klarifikasi, sehingga pengaduan ini menjadi jelas," imbuhnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved