Tim Advokasi Paslon Urut 2 Laporkan Panwaslu Ngambur ke Polda Lampung

Kadafi menuturkan awal permasalahan ini terjadi saat setelah para peserta Bimtek Saksi TPS dari Bengkunat keluar ruangan dan dicegat oleh Panwaslu.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung/Hanif
Team Paslon Urut 2 Laporkan Panwaslu Ngambur ke Polda Lampung 

Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Tak terima dikabarkan lakukan money politik, koordinator saksi tempat pemungutan suara (TPS) pasangan calon Gubenur Lampung nomor dua kecamatan Bengkunat Pesisir Barat Zaidi didamping Liaison officer Dedi Amrullah dan tim advokasi paslon dua Resimen Kadafi melaporkan Panitia Badan Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Ngambur Pesisir Barat ke Polda Lampung, Selasa 29 Mei 2018.

Baca: VIDEO - Yuk, Ngabuburit Seru Bareng Keluarga di Lampung Elephant Park

Menurut Kadafi, oknum Panwaslu Ngambur yang dilaporkan atas nama Hipzon. Lanjutnya, Hipzon telah menyebarkan kabar tidak benar terkait bimtek saksi KPU yang diadakan di Kecamatan Ngambur Pesisir Barat, Selasa 22 Mei 2018.

"Oknum tersebut telah menyebarkan kabar ke media sosial bahwa pasangan calon nomor dua melakukan money politik, padahal amplop yang dibagikan ke peserta bimtek ini uang saksi, jadi diplintir," ungkapnya saat di Mapolda Lampung, Selasa 29 Mei 2018.

Baca: VIDEO - 15 Perahu Nelayan Rusak dan Tenggelam Diterjang Gelombang 4 Meter

Kadafi pun menuturkan awal permasalahan ini terjadi saat setelah para peserta Bimtek Saksi TPS dari Bengkunat keluar ruangan dan dicegat oleh Panwaslu.

"Zaidi selaku koordinator ditanya, sedang apa, ya dijawab bimtek, dari pasangan mana ya dijawab Herman Sutono, ditanya bagi-bagi amplop, dijawab ya, padahal ini kan amplop saksi, didoronglah zaidi dan direbut amplop yang ada ditangan dan langsung disobek dan difoto," tuturnya.

Kadafi mengungkapkan memang didalam ada uang sebesar Rp 150 ribu untuk saksi, namun uang tersebut dirampas dari dua orang saksi.

"Jadi ada dua amplop yang dirampas, difoto dan disebarkan dengan tudingan money politik," tukasnya.

Masih kata dia, Zaini sempat mendapat tekanan psikologis dan psikis dari oknum Panwaslu tersebut.

"Kami minta Panwas Hipson bisa tanggung jawab secara hukum dan dimata hukum, ini untuk demokrasi hukum, maka kami laporkan ke pihak berwajib tentang pelaporan percobaan perampasan, pencemaran nama baik dan menyebarkan berita hoax, berita bohong," tutupnya.

Sementara itu, Zaini mengaku sedikit shock atas peristiwa yang menimpanya.

"Kebetulan dari Bengkunat ada 45 peserta, hanya dua orang yang dirampas," tutupnya.

Baca: Dituding Sindir Acara yang Membesarkan Namanya di Indonesia, Shaheer Sheikh Banjir Krtitikan Netizen

Sementara itu, menanggapi adanya laporan terkait penyebaran berita bohong, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung Kombes Aswin Sipayung mengaku akan menerima laporan tersebut apabila secara sistem Bawaslu menyerahkan ke polisi untuk disidik.

"Saya belum tahu dan belum menerima laporan, nanti kami lihat, mekanismenya sudah ada, kalau itu masuk ranah bawaslu ya kami tunggu, bawaslu menilai, kan ada UU Bawaslu," tutupnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved