PPDB Online 2018, Ini Jadwal Yang Ditetapkan Disdikbud, Waktunya Singkat

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online 2018 tingkat SMA se Provinsi Lampung segera dimulai.

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Safruddin
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
Kadisdikbud Lampung Sulpakar memimpin rapat PPDB Online, Rabu 30 Mei 2018. 

Kemampuan membaca, menulis dan berhitung tidak menjadi syarat wajib calon siswa yang akan mendaftar di jenjang SD.

Dalam Permendikbud diatur calon siswa kelas 1 SD atau sederajat tidak dilakukan tes membaca, menulis, dan berhitung dalam proses PPDB.

2. Usia minimal 6 tahun

Persyaratan calon siswa baru kelas 1 SD berusia 7 tahun atau paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.

Sekolah wajib menerima peserta didik yang berusia 7 tahun.

Pengecualian usia minimal 6 tahun dapat diberikan paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan untuk calon siswa dengan kecerdasan istimewa/bakat istimewa dan kesiapan psikis.

Pengecualian harus dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional atau bila tidak tersedia rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru sekolah. 

3. Prioritas sistem "zonasi"

 Baca: Presiden Soeharto Hidup Lagi? Foto Wajah Mirip Dirinya sedang Duduk di KRL Bikin Heboh

Seleksi siswa baru kelas 1 SD mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas usia dan jarak tempat tinggal ke Sekolah sesuai dengan zonasi yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.

Jika usia calon siswa sama, maka penentuan penerimaan siswa didasarkan pada jarak tempat tinggal calon peserta didik yang paling dekat dengan sekolah.

4. Prioritas pendafar awal

Dalam Permendikbud diatur, jika usia dan/atau jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan sekolah sama maka calon siswa yang mendaftar lebih awal akan diprioritaskan.

Baca: Selama Puasa Perbanyak Ibadah Setelah Sahur, Ini Cara Sehat Rasulullah

Cara pendaftaran PPDB dapat dilakukan dengan 2 cara yakni: PPDB online (daring) dan PPDB offline (luring).

Orangtua dapat melakukan pendaftaran PPDB online dengan mengunjungi laman resmi yang disiapkan pemerintah daerah masing-masing.

Sedangkan sistem offline dapat dilakukan dengan mengunjungi langsung sekolah-sekolah yang menjadi tujuan.

Kemendikbud mendorong pemerintah daerah untuk melakukan PPDB online. (byu)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved