Siap Ajukan Banding, Bos First Travel Divonis 20 Tahun & 18 Tahun Penjara Plus Denda Miliaran Rupiah
Dua terdakwa bos PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan divonis 20 tahun dan 18 tahun penjara.
Sebelumnya, Kemenag memanggil keduanya terkait puluhan ribu jemaah yang gagal diberangkatkan umrah.
Beberapa hari kemudian, Kiki Hasibuan juga ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan karena dugaan keterlibatannya sebagai Direktur Keuangan dan Komisaris First Travel.
Baca: Presiden Soeharto Hidup Lagi? Foto Wajah Mirip Dirinya sedang Duduk di KRL Bikin Heboh
First Travel menawarkan paket promosi umrah murah dengan biaya Rp 14,3 juta per orang.
Harga ini jauh di bawah harga yang telah ditetapkan oleh Kemenag, yakni sekitar Rp 21 juta.
Adapun total kerugian diperkirakan mencapai Rp 905,33 miliar dari total 63.310 calon jemaah umrah yang gagal diberangkatkan.
Andika dan Anniesa didakwa melanggar pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP dan pasal 372 KUH junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP dan pasal 3 Undang - Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang junto pasal 55 ayat (1) KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara, Kiki, adik Annisa djerat pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP atau pasal 372 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP,qApasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca: Sebut-sebut Narkoba dan PSK, Bocor Isi WA Nikita Mirzani dengan Orang Diduga Dipo Latief
7 Pengakuan Andika
Jauh sebelum sidang vonis, ketiganya membeberkan pengakuan serta pembelaan atas dakwaan kepada mereka.
Andika, misalnya, bersikukuh masih bisa memberangkatkan ribuan jemaah meski uang di rekening mereka hanya tersisa Rp 8,9 miliar.
Sementara Anniesa mengaku modal butiknya berasal dari gajinya selama bekerja.
Bukan dari uang jemaah yang ia gelapkan.
Berikut sejumlah pengakuan para terdakwa yang dirangkum dari sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Depok, Senin (23/4/2018):
Baca: Hapus Semua Foto Dipo Latief di Akun Instagram, Nikita Mirzani Sindir Laki-laki Pecandu Narkoba
1. Mengaku diintimidasi
Andika mengaku diintimidasi penyidik Bareskrim Polri setelah ditangkap pada Agustus 2017 lalu.