Ngeri, Sekeluarga Masuk Penjara! Kakak Hamili Adik Kandung, Ibu Bantu Lakukan Aborsi Bayinya!

Berdasarkan pengakuan, dia sendiri tidak mengetahui secara pasti jika dia merupakan ayah dari bayi tersebut.

Penulis: Heribertus Sulis | Editor: Heribertus Sulis
Tiga tersangka yang merupakan ibu dan dua anaknya yang menggugurkan kandungan dan membuang bayi hasil hubungan gelap mereka di kebun sawit 

Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, diketahui fakta yang mengungkapkan bahwa memang AR dan WA adalah orang tua dari bayi tersebut.

Namun, berdasarkan pengakuan AD, dia sendiri tidak mengetahui secara pasti jika dia merupakan ayah dari bayi tersebut.

Incest yang berakibat hamil itu baru ketahuan saat mereka akhirnya ditangkap.

Iptu Dimas Arki, Kasat Reskrim Polres Batanghari, menjelaskan masing-masing pelaku ditangkap dalam waktu yang berbeda.

Ibu kandung AD dan anak perempuannya pelaku aborsi WA, diamankan di rumahnnya, saat malam usai jasad janin diketemukan.

Sedangkan anak laki-lakinya, AR, diamankan sehari sesudah ditemukan janin tersebut.

Kejahatan ini membuat masing-masing tersangka terkena jeratan hukum.

AW terkena Pasal 77 ayat A junto Pasal 45 A Undang-undang Perlindungan Anak.

Sedangkan untuk pelaku laki-laki (kakaknya) yang menyetubuhi anak di bawah umur, mendapat jeratan Pasal 81 ayat (3) junto Pasal 76 Undang-undang Perlindungan Anak.

Ancaman menyetubuhi 15 tahun untuk aborsi 10 tahun, sedangkan orang tuanya turut serta Pasal 55.

(*)

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved