Tak Hanya Tiduri Korban, Pria Ini Videokan Aksi Bejatnya Lalu Dijadikan Status di WhatsApp

Suwarda (26) warga desa Sukadana Ilir kecamatan Bunga Mayang kabupaten Lampung Utara diamankan TEKAB 30 Setempat karena melakukan pemerkosaan.

Penulis: anung bayuardi | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung/Anung
Suwarda (26) warga desa Sukadana Ilir kecamatan Bunga Mayang kabupaten Lampung Utara diamankan Tim Khusus Anti Bandit (TEKAB 308) Polres Setempat karena melakukan pemerkosaan. 

Laporan Reporter Tribun Lampung Anung Bayuardi

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTABUMI - Suwarda (26) warga desa Sukadana Ilir kecamatan Bunga Mayang kabupaten Lampung Utara diamankan Tim Khusus Anti Bandit (TEKAB 308) Polres Setempat karena melakukan pemerkosaan, Senin (04/06).

Pria yang sudah memiliki istri ini diamankan karena melakukan pemerkosaan dan pencurian dengan kekerasan (Curas) terhadap korban Rukmaini (24) warga Lubuk Linggau, Sumatera Selatan.

Baca: Mendagri Tjahjo Kumolo Hadiri Deklarasi Anti Terorisme di Kampus Unila

"Tersangka kita amankan di kediamannya sekira pukul 17.00 WIB. Dia terpaksa di lumpuhkan di kaki kiri karena melawan saat ditangkap," ujar Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Syahrial, Selasa (5/6).

Syahrial mengungkapkan peristiwa yang menimpa korban berawal tersangka dan korban berkenalan melalui media Sosial FB.

Baca: Via Vallen Diminta Pesepakbola Ini Nyanyi di Ranjang Pakai Baju Seksi, Tulis Begini di Instagram

Tersangka meminta nomor telepon korban. Lalu korban menjalin hubungan dengan tersangka selama 2 minggu. Keduanya berkomunikasi intensif melalui telepon.

Kemudian tersangka mengajak korban untuk meningkatkan hubungan ke jenjang pernikahan.

Ia pun meminta korban untuk datang kekotabumi. Sesampainya korban di kotabumi pada hari Senin 21 Mei 2018 sekitar jam 17.00 Wib dijemput oleh mertua tersangka atas nama Romli, karena tersangka beralasan sedang sibuk bekerja.

Sesudah dijemput oleh mertua tersangka korban diantarkan mertuanya ke sebuah tempat, di perkebunan antara perkebunan sawit dan singkong tepatnya Desa Labuhan Ratu Kampung, Bungamayang.

Sekira pukul 17.30 tersangka mengajak korban untuk melakukan hubungan intim sebanyak 5 kali. "Korban sempat menolak tetapi diancam oleh tersangka menggunakan golok," ucap kasat.

lebih lanjut, seusai tersangka memperkosa korban sebanyak 5 kali tersangka menguras harta benda milik korban yakni 1 Unit Handphone merk Samsung dan uang tunai sebesar 700 Ribu.

"Korban juga sempat meminta kepada korban untuk uang sebesar 30 Juta, guna agar korban bisa keluar dari desa tersebut dengan aman," terangnya.

Ditempat yang sama, tersangka Suwarda (26) mengaku telah memperkosa korban dan mengambil HP dan uang korban. Dimana dirinya berkenalan dengan korban melalui media sosial FB.

"Benar pak saya menyuruh Rukmaini (Korban) untuk datang dengan alesan diajak untuk hubungan yang lebih serius," kata Suwarda.

Ditambahkan tersangka, sesampai korban di Kotabumi korban diajak berhubungan selayaknya suami isteri selama 5 kali.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved