Divonis 4 Tahun Penjara, Anggota DPR RI Aditya Moha Tak Menyesal Suap Ketua Pengadilan
Aditya Anugrah Moha tenang saat majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta membacakan vonis empat tahun.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Anggota DPR RI asal Sulawesi Utara Aditya Anugrah Moha tenang saat majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta membacakan vonis empat tahun penjara untuknya.
Aditya menyatakan tak menyesal dan tidak akan banding atas vonis tersebut.
Dalam sidang pembacaan vonis, Rabu (6/6/2018), Aditya Moha dinyatakan terbukti menyuap Ketua Pengadilan Tinggi Manado Sudiwardono. Itu dilakukannya untuk menolong sang ibu, Marlina Moha Siahaan, yang terjerat kasus.
"Saya tidak akan menyesali. Ini kewajiban saya sebagai anak membantu orangtua," kata Aditya dengan nada tinggi seraya mengangkat tangannya.
"Saya tanggung jawab sebagai laki-laki, sebagai anak, dan sebagai muslim," sambungnya.
Selain empat tahun penjara, majelis hakim menjatuhkan hukuman denda Rp 150 juta subsider dua bulan penjara kepada Aditya. Ia dinyatakan terbukti memberi uang suap senilai 120 ribu dolar Singapura untuk memengaruhi putusan banding ibunya, Marlina Moha Siahaan.
Pemberian suap di antaranya berlangsung di sebuah hotel di Jakarta pada 6 Oktober 2017, hingga berujung penangkapan oleh petugas Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Menyatakan terdakwa Aditya Anugerah Moha terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ujar hakim Mas'ud.
Hakim mengungkapkan, suap dari Aditya kepada sang hakim dilakukan secara bertahap. Awalnya, 9 Agustus 2017, Aditya menghubungi Sudiwardono untuk bertemu dengan menggunakan kode "pengajian". Keduanya lalu bertemu di pekarangan Masjid Kartini, Manado.
Dalam pertemuan, Adiya menawarkan uang 50 ribu dolar Amerika Serikat agar ibunya diputus bebas. Namun, Sudiwardono meminta 100 ribu dolar Singapura dengan alasan akan dibagi kepada anggota majelis hakim lainnya.
Berikutnya, 12 Agustus 2017, Aditya menyerahkan uang 80 ribu dolar Singapura di rumah Sudiwardono di Yogyakarta. Saat itu, Sudiwardono meminta tambahan sesuai kesepakatan 100 ribu dolar Singapura agar ibu Aditya diputus bebas.
Pada September 2017, Aditya dan Sudiwardono bertemu di pekarangan Masjid Kartini, Manado. Saat itu, Sudiwardono meminta 40 ribu dolar Singapura serta kamar di Hotel Alila, Jakarta, sebagai tempat transaksi.
"Sudiwardono menyampaikan kepada terdakwa 'kalau ingin ibu bebas, nanti tambah lagi SGD 40 ribu dan siapkan kamar di Hotel Alila, Jakarta, untuk penyerahannya'," beber hakim.
Pada 1 Oktober 2017, Sudiwardono mengirim pesan singkat kepada Aditya terkait rencana pertemuan pada 6 Oktober 2017. Isi SMS Sudiwardono itu adalah, "saya berencana Kamis malam sudah di tempat pengajian. Sabtu malam ada undangan di TMII."
Sekitar pukul 22.24 WIB, 6 Oktober 2017, Aditya menuju Hotel Alila untuk menyerahkan uang 30 ribu dolar Singapura kepada Sudiwardono. Ia menjanjikan 10 ribu dolar Singapura sisanya jika ibunya bebas.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/sidang-vonis_20180606_230250.jpg)