Uang Tabungan 38 Tahun Lenyap Dalam Sekejap, Tukang Urut Dibuat Melongo Pasutri Ini
Imbalannya adalah uang yang pembayarannya dengan cara mencicil sampai berjumlah Rp 230 juta.
Penulis: Heribertus Sulis | Editor: Heribertus Sulis
KOTABUMI, TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Malang benar nasib seorang tukang urut alist juru pijat di Kotabumi, Lampung Utara.
Uang tabungan yang dikumpulkan selama puluhan tahun lenyap begitu saja dalam sekejap.
Tukang urut bernama Siguyono alias Keling (50) kemudian melapor ke Polres Lampung Utara.
Apa yang sebetulnya menimpa Sugiyono dan uangnya?
Sugiyono adalah warga Kelurahan Sribasuki, Kecamatan Kotabumi.
Jumlah uangnya yang lenyap pun tak main-main, yakni Rp 230 juta!
Peristiwa berawal saat Sugiyono tergiur dengan iming-iming penggandaan uang dari Rp 10 juta menjadi Rp 10 miliar.
Tawaran penggandaan uang datang dari pasangan suami istri, Erfan Tori (40) dan Mona Rizki (35).
"Modus tersangka, yaitu mendatangi rumah korban, lalu mengaku bisa menggandakan uang dari Rp 10 juta menjadi Rp 10 miliar," kata Kasat Reserse Kriminal Polres Lampura Ajun Komisaris Syahrial, Rabu (6/6).
Baca: Usai Via Vallen Umbar Chat Mesum Pesepakbola, Manajer Via Valen Malah Bikin Geram
Baca: Bocor! Tetangga Ungkap Cara Tak Biasa Mertua Raffi Ahmad Bersedekah, Ternyata Begini
Baca: Ariel Noah Putus dari Sophia Latjuba, Begini Komentar Luna Maya
Mendengar pengakuan tersebut, ungkap Syahrial, Sugiyono tertarik.
Ia kemudian menyerahkan uang total Rp 230 juta kepada pasutri tersebut.
Penyerahan uang berlangsung dalam empat tahap.
Akan tetapi, janji uang bisa berlipat ganda tinggallah janji.

Dalam laporan di kepolisian, Sugiyono mengaku sama sekali tidak mendapatkan hasil dari iming-iming penggandaan uang.
"Menurut korban, tersangka selalu berdalih dan menghindar ketika korban menanyakan uangnya," beber Syahrial.
"Karena tidak ada kejelasan, korban akhirnya melapor ke polres," imbuhnya.
Sugiyono melapor ke Polres Lampura pada Senin (4/6) lalu.
Berbekal laporan Sugiyono, polisi langsung melakukan penyelidikan.
Hasilnya, anggota Resmob menciduk pasutri, Erfan dan Mona, di rumahnya di Desa Kalibening, Kecamatan Abung Selatan.
Sebagian Uang untuk Beli Rumah
DARI hasil pemeriksaan, Kasat Reskrim Polres Lampura Ajun Komisaris Syahrial mengungkapkan, kedua tersangka mengakui telah memperdaya korban.
"Mereka menggunakan uang yang mereka peroleh (dari Sugiyono) untuk kebutuhan sehari-hari. Sebagian untuk beli rumah," kata Syahrial.
Sementara Mona Rizki (35) membantah modus tawaran penggandaan uang dalam aksi penipuan tersebut.
Ia mengaku, Sugiyono meminta suami dan dirinya membantu memperbaiki kendaraan.
Imbalannya adalah uang yang pembayarannya dengan cara mencicil sampai berjumlah Rp 230 juta.
Sugiyono sendiri mengaku uang Rp 230 juta tersebut merupakan uang hasil bekerja selama 38 tahun.
Terkait mengapa ia bisa dengan mudah memberikan uangnya kepada pasutri itu, Sugiyono tak menjelaskan secara gamblang.
"Saya tanya kepada korban (Sugiyono), itu uang hasil bekerja sebagai tukang urut sejak tahun 1980," ujar Syahrial.