Apa Perbedaan Tipiring dengan Pelanggaran?
Saya mau tanya apa perbedaan antara tindak pidana ringan (tipiring) dengan pelanggaran.
Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - KEPADA Yth LBH Bandar Lampung. Saya mau tanya apa perbedaan antara tindak pidana ringan (tipiring) dengan pelanggaran. Terimakasih atas penjelasannya.
Baca: Hukum Melaksanakan Puasa Tanpa Sahur
Pengirim: +6281269854xxx
Pelanggaran Tidak Pernah Diancamkan Pidana Penjara
Baca: Polisi Pastikan Gathan Saleh Ditangkap, Dina Lorenza Sebut Penangkapan Suaminya Info Hoaks
TERIMAKASIH atas pertanyaan anda, kami akan menguraikan pertanyaan anda. Agar mudah membedakan antara Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dengan Pelanggaran, sebelumnya kita perlu mengetahui terlebih dahulu perbedaan antara Kejahatan dengan Pelanggaran.
Andi Hamzah dalam bukunya Asas-Asas Hukum Pidana menyatakan bahwa pembagian delik atas Kejahatan dan Pelanggaran di dalam WvS Belanda 1886 dan WvS (KUHP) Indonesia 1918 itu menimbulkan perbedaan secara teoritis.
Kejahatan sering disebut sebagai delik hukum, artinya sebelum hal itu diatur dalam undang-undang, sudah dipandang sebagai seharusnya dipidana, sedangkan Pelanggaran sering disebut sebagai delik undang-undang, artinya dipandang sebagai delik karena tercantum dalam undang-undang.
Lebih lanjut Andi menjelaskan bahwa mengenai jenis pidana, tidak ada perbedaaan mendasar antara Kejahatan dan Pelanggaran. Hanya pada Pelanggaran tidak pernah diancamkan pidana penjara.
Untuk mengetahui mana delik Kejahatan dan mana pula delik Pelanggaran, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana lebih mudah, karena jelas Kejahatan pada Buku II, sedangkan Pelanggaran pada Buku III.
Hal yang sama juga diutarakan oleh Lamintang dalam bukunya Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia. Ia menjelaskan bahwa pembagian dari tindak pidana menjadi Kejahatan dan Pelanggaran itu bukan hanya merupakan dasar bagi pembagian KUHP kita menjadi Buku II dan Buku III, melainkan juga merupakan dasar bagi seluruh sistem hukum pidana di dalam perundang-undangan pidana sebagai keseluruhan.
M. Yahya Harahap dalam bukunya Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali menyatakan antara lain bahwa Tipiring merupakan jenis tindak pidana yang dapat digolongkan ke dalam acara pemeriksaan tindak pidana ringan.
Lebih lanjut Yahya menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana tidak menjelaskan mengenai tindak pidana yang termasuk dalam pemeriksaan acara ringan. Namun, KUHAP menentukan patokan dari segi "ancaman pidananya".
Berikut pengaturan mengenai Tipiring dalam Pasal 205 ayat (1) KUHAP:
Yang diperiksa menurut acara pemeriksaan tindak pidana ringan ialah perkara yang diancam dengan pidana penjara atau kurungan paling lama tiga bulan dan atau denda sebanyak-banyaknya tujuh ribu lima ratus rupiah dan penghinaan ringan.
Kemudian dengan adanya penyesuaian denda dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda Dalam KUHP, diterbitkanlah Nota Kesepakatan Bersama Ketua Mahkamah Agung, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 131/KMA/SKB/X/2012, M.HH-07.HM.03.02, KEP-06/E/EJP/10/2012, B/39/X/2012 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Penerapan Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda, Acara Pemeriksaan Cepat, Serta Penerapan Keadilan Restoratif (Restorative Justice).