Apa Perbedaan Tipiring dengan Pelanggaran?

Saya mau tanya apa perbedaan antara tindak pidana ringan (tipiring) dengan pelanggaran.

Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: Reny Fitriani
shutterstock
ilustrasi 

‪Jadi jelaslah bahwa perbedaan antara Tipiring dengan Pelanggaran adalah Tipiring sebagai Kejahatan diatur dalam Buku II KUHP dan Pelanggaran diatur dalam Buku III KUHP.

Kemudian pada Pelanggaran tidak pernah diancamkan pidana penjara, sedangkan pada Tipiring, ancaman hukumannya adalah pidana penjara atau kurungan paling lama 3 (tiga) bulan, atau denda sebanyak-banyaknya Rp 7.500 (dengan penyesuaian).

CHANDRA BANGKIT S
Kadiv Ekosob Lembaga Bantuan Hukum (LBH)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved