Ini Sanksi bagi Guru yang Bolos pada Hari Pertama Sekolah
Inspektorat Bandar Lampung menegaskan, guru yang tidak masuk mengajar sesuai jadwalnya akan dikenai sanksi.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Daniel Tri Hardanto
Laporan Reporter Tribun Lampung Bayu Saputra
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Libur panjang sekolah akan berakhir pada 15 Juli 2018 mendatang. Artinya, siswa akan kembali mengikuti kegiatan belajar mengajar pada 16 Juli.
Inspektorat Bandar Lampung menegaskan, guru yang tidak masuk mengajar sesuai jadwalnya akan dikenai sanksi.
Baca: Mangkir karena Sakit, Sanksi Berat Menanti 18 ASN di Tulangbawang Barat
Baca: Tak Masuk Kerja, 4 Pejabat di Pemkab Lampung Selatan Terancam Dicopot
Kepala Inspektorat Bandar Lampung M Umar mengatakan, sanksi yang diberikan kepada guru yang bolos adalah penundaan gaji berkala. Guru tersebut juga akan berkurang jam mengajarnya.
”Hingga akhirnya akan memengaruhi penilaian sertifikasinya,” ujar Umar, Minggu, 24 Juni 2018.
Dia menyebutkan, saat ini ada sekitar 5.000 guru di Bandar Lampung, mulai dari jenjang SD hingga SMP. (*)