Ini Sanksi bagi Guru yang Bolos pada Hari Pertama Sekolah

Inspektorat Bandar Lampung menegaskan, guru yang tidak masuk mengajar sesuai jadwalnya akan dikenai sanksi.

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribun Lampung/Bayu Saputra
Kepala Inspektorat Bandar Lampung M Umar 

Laporan Reporter Tribun Lampung Bayu Saputra

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Libur panjang sekolah akan berakhir pada 15 Juli 2018 mendatang. Artinya, siswa akan kembali mengikuti kegiatan belajar mengajar pada 16 Juli.

Inspektorat Bandar Lampung menegaskan, guru yang tidak masuk mengajar sesuai jadwalnya akan dikenai sanksi.

Baca: Mangkir karena Sakit, Sanksi Berat Menanti 18 ASN di Tulangbawang Barat

Baca: Tak Masuk Kerja, 4 Pejabat di Pemkab Lampung Selatan Terancam Dicopot

Kepala Inspektorat Bandar Lampung M Umar mengatakan, sanksi yang diberikan kepada guru yang bolos adalah penundaan gaji berkala. Guru tersebut juga akan berkurang jam mengajarnya.

”Hingga akhirnya akan memengaruhi penilaian sertifikasinya,” ujar Umar, Minggu, 24 Juni 2018.  

Dia menyebutkan, saat ini ada sekitar 5.000 guru di Bandar Lampung, mulai dari jenjang SD hingga SMP. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved