Sempat Anggap Mukjizat Dituntut 8 Bulan, Jennifer Dunn Tak Percaya dengan Vonis Hakim

Aku speechless ya, enggak bisa berkata apa-apa. Ini sudah kayak mukjizat ya buat aku

Artis peran Jennifer Dunn kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (14/5/2018). Dengan wajah yang sudah dirias tebal dan nampak kinclong, Jennifer Dunn menjalani persidangan lanjutan dengan agenda pemeriksaan terdakwa terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkotika. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

"Ini sudah kayak mukjizat ya buat aku (dituntut delapan bulan penjara)," lanjutnya.

Jennifer Dunn dituntut 8 bulan penjara dan dipotong masa tahanan yang sudah dijalani selama ini.

Seperti diketahui, polisi menangkap Jennifer di Jalan Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, pada Minggu (31/12/2017) sekitar pukul 17.30 WIB.

Dari tangan Jennifer, polisi menyita barang bukti berupa 1 alat sedotan pipet plastic yang digunakan untuk menyendok shabu dari plastic ke dalam cangklong dan 1 unit ponsel merek Samsung sebagai alat komunikasi. 

Dua Hal Memberatkan

Sebelum menjatuhkan vonis pada artis peran Jennifer Dunn, Ketua Majelis Hakim Riyadi Sunindyo Florentinus mengungkap dua hal yang memberatkan hukuman Jennifer.

Yang pertama, Jennifer dinilai sudah beberapa kali terlibat kasus narkoba.

"Yang memberatkan, terdakwa pernah dihukum dengan narkotika. Dan sebelum nya juga sudah bersinggungan dengan narkoba," ujar Ketua Majelis Hakim Riyadi Sunindyo Florentinus di Ruang Sidang Utama, Pengadilan Jakarta Selatan, Senin (25/6/2018).

Berikutnya, sebagai publik figur Jennifer yang dikenal masyarakat dinilai memberikan contoh yang buruk.

"Melihat animo media di persidangan, terdakwa mengaku sebagai ibu rumah tangga, tetapi semua orang dianggap tahu bahwa terdakwa adalah publik figur," kata Riyadi.

"Maka dengan perbuatan terdakwa yang berhubungan dengan narkotika, dikhawatirkan menjadi contoh yang tidak baik di masyarakat," imbuh Riyadi.

Tak hanya hal-hal yang memberatkan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga mengungkap hal yang meringankan dari persidangan Jennifer.

"Hal meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan, terdakwa menyesali perbuatannya, terdakwa mempunyai tanggungan berupa suami dan juga anak," ujar Riyadi. (Kompas.com/TribunnewsBogor.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul : "Kuasa Hukum: Jennifer Dunn Kaget Dengar Vonis 4 Tahun Penjara", dan di Tribunnewsbogor.com dengan judul Sempat Nangis Bahagia Hanya Dituntut 8 Bulan, Begini Ekspresi Jennifer Dunn Usai Divonis 4 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved