Pilgub Lampung 2018
VIDEO: Mau Mencoblos tapi Tak Punya Undangan? Begini Caranya
Selain itu, kata dia, pemilih yang memiliki e-KTP atau surat keterangan telah melakukan perekaman bisa memilih sesuai alamat KTP.
Penulis: Okta Kusuma Jatha | Editor: Daniel Tri Hardanto
Laporan Live Streaming Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Sehari menjelang pencoblosan Pilgub Lampung 2018, sejumlah warga mengaku belum mendapatkan undangan atau surat pemberitahuan memilih (C6). Bagaimana sebenarnya ketentuan C6 bagi calon pemilih?
Pilgub Lampung 2018 digelar serentak di seluruh kabupaten/kota di Lampung pada Rabu, 27 Juni 2018. Ketua KPU Lampung Nanang Trenggono menegaskan, berdasarkan surat edaran KPU RI No 574, ada sejumlah informasi penting terkait pemilih.
“C6 ini kan sebenernya yang paling penting kalo pemilih itu ada di dalam DPT (daftar pemilih tetap). Jadi meskipun tanpa surat undangan C6, jika sudah terdaftar di DPT, maka tetap bisa memilih," kata Nanang, Selasa, 26 Juni 2018.
Baca: Gara-gara Postingan Ini, Akun Instagram DPRD Lampung Dilaporkan ke Bawaslu
Baca: Banyak Kejanggalan, CEO Chicken Crush Beberkan Kronologi Temuan Ayam Goreng Diduga Busuk
"Sedangkan kalau tidak memiliki e-KTP tetapi sudah terdaftar dalam DPT, juga bisa mencoblos. DPT sudah ditempel di masing-masing kelurahan dan diumumkan KPU sejak April lalu,” lanjutnya.
Selain itu, kata dia, pemilih yang memiliki e-KTP atau surat keterangan telah melakukan perekaman bisa memilih sesuai alamat KTP. Namun, waktunya dibatasi pukul 12.00-13.00 WIB.
KPU Lampung menginstruksikan kepada seluruh petugas untuk membuka TPS sesuai jadwal, yakni pukul 07.00-13.00 WIB. Lima komisioner KPU Lampung pada hari pencoblosan akan melakukan monitoring ke daerah-daerah. (*)