Pulang dari Jaga TPS, Motor Ipda Ismailsyah Ditabrak Mobil. Kaki dan Tangan Sebelah Kanan Patah!

Pilkada yang dilakukan serentak, pada Rabu 27 Juni 2018 di berbagai daerah di Indonesia mendapatkan antusiasme tinggi dari masyarakat.

Penulis: Teguh Prasetyo | Editor: Teguh Prasetyo
Tribun Lampung/Endra Zulkarnaen
Mobil Avanza yang menabrak Ipda Ismailsyah terguling. 

Namun karena luka yang cukup serius, korban langsung dirujuk ke Rumah Sakit Urip Sumoharjo (RSUS) Bandar Lampung.

"Kapolda sempat menjenguk Ipda Ismail di Rumah Sakit Urip Sumoharjo," terang Raswanto.

Ia mengatakan, hasil pemeriksaan yang dilakukan Unit Lakalantas Polres Tulangbawang, penyebab terjadinya kecelakaan yang menimpa korban dikarenakan sopir mobil yang berinisial RU (29), warga Gunung Batin Baru, Kecamatan Terusan Nunyai, Kabupaten Lampung Tengah, mengemudikan kendaraannya dalam kecepatan tinggi.

"Sopir mobil itu hilang kendali sehingga menabrak sepeda motor yang sedang dikendarai Ipda Ismailsyah," papar Raswanto.

Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulangbawang.  

Baca: Sudah Tak Sabar Bertemu Sang Buah Hati, Mytha Lestari Bagikan Foto USG Bayinya

Dan berdasarkan informasi yang diperoleh Tribun Lampung, pengendara Toyota Avanza tersebut melaju dari arah Tiyuh Candra Kencana menuju ke arah Pasar Mulyo Asri, Tulangbawang Tengah.

Sementara Ipda Ismailsyah mengendarai motor dari arah Pasar Mulyo Asri menuju ke Tiyuh Candar Kencana.

"Kejadiannya di depan SMA 2 Mulyo Asri, sekitar pukul 16.00 Wib. Korban yang mengendarai motor mengalami patah kaki bagian paha kanan dan tangan kanan, sedangkan pengemudi mobil berjumlah dua orang.‎ Keduanya tidak mengalami cidera sedikitpun," kata Hartono, saksi di tempat kejadian‎.

kecelakaan Ipda Ismailsyah
kecelakaan Ipda Ismailsyah (tribun lampung/endra zulkarnaen)

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pengendara mobil RU akan dijerat dengan Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2009, tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

"Ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 10 juta," tandas Kapolres Tulangbawang AKBP Raswanto Hadiwibowo.  

Baca: Daftar Juara Bertahan Piala Dunia yang Gagal ke Fase Knockout, Terbanyak Italia

Berdedikasi dan Loyal Terhadap Tugas

Selain itu, Kapolres juga memuji loyalitas dan dedikasi Ipda Ismailsyah dalam menjalankan tugasnya.

Karena sebelum bertugas menjaga pengamanan di TPS, Ipd Ismailsyah baru saja melaksanakan tugasnya di Pos Pengamanan Islamic Centre Tubaba pada pelaksanaan Operasi Ketupat Krakatau 2018 yang berlangsung selama 14 hari sejak 7 Juni sampai 24 Juni 2018.

Baca: Catatan Kelam 1938 yang Terulang, Juga Kutukan yang Berlanjut pada Jerman

Pemilih Meninggal di TPS Usai Mencoblos

Anih (54), warga Dusun Tamelang Timur, RT 025 RW 026, Desa Margasari, Kecamatan Karawang Timur, meninggal dunia saat mencoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS), Rabu (27/6/2018).

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved