Begini Peluang Jual Beli Kursi Penerimaan Murid Baru Menurut Dewan Pendidikan

Alokasi 25 persen diluar zonasi ini jangan sampai menimbulkan penyimpangan, jual beli kursi. Peluang ini terutama untuk sekolah favorit

Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Safruddin
Tribunlampung/Bayu
Puluhan orangtua siswa memprotes ke panitia PPDB di SMPN 25 lantaran tidak bisa mengambil berkas 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Penerimaan murid baru di tingkat SMP mulai dilaksanakan Senin 2 Juli 2018.

Sistem penerimaan non-zonasi dianggap membuka peluang terjadinya kecurangan.

Dewan Pendidikan Kabupaten Pringsewu mengingatkan kepada penyelenggara pendidikkan di Bumi Jejama Secanan supaya tidak memanfaatkan sistem penerimaan peserta didik baru (PPDB) untuk kepentingan pribadi.

Baca: Iptu Bambang Irawan Terdiam Lemas Saksikan Pemakaman Anaknya, Bripda M Tio Fahmi

Ketua Dewan Pendidikkan Kabupaten Pringsewu Wanawir mengindikasi adanya peluang jual beli kursi melalui alokasi 25 persen nonzonasi.

Yakni peserta didik berprestasi dalam bidang akademik sebanyak 20 persen dan 5 persennya untuk peserta didik berprestasi dalam bidang non akademik.

"Artinya alokasi 25 persen diluar zonasi ini jangan sampai menimbulkan penyimpangan, jual beli kursi. Peluang ini terutama untuk sekolah favorit," kata Wanawir, Senin (2/7).

Dia pun yakin, apa bila Peraturan Mentri Pendidikkan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 14 Tahun 2018 tentang PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) dilaksanakan secara jujur, tidak ada kepentingan pribadi, pasti tidak akan menimbulkan masalah.

Oleh karena itu lah, Wanawir mengimbau kepada masyarakat, kalau pun ada yang jual beli kursi dapat melaporkannya ke Dewan Pendidikkan.

Baca: Istri Pakai Topeng Selama 20 Tahun hingga Dikira Monster, Suami Baru Tahu Wajah Aslinya

Yakni di Jalan Sakti Raya, Kelurahan Pringsewu Barat, Kecamatan Pringsewu. Tepatnya, di kampus Akademi Komunitas Negeri Pringsewu.

Wanawir mengatakan, pihaknya siap memfasilitasi masyarakat yang mengalami ketidak adilan.

Disamping itu, Wanawir menekankan, pihaknya juga akan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Permendikbud Nomor 14/2018 di wilayah Kabupaten Pringsewu.

Kepala Bidang Pendidikkan Dasar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pringsewu Rustian mengatakan, dengan ketentuan Permendikbud itu ada sebanyak 24 SMP Negeri di Kabupaten Pringsewu yang wajib melaksanakan ketentuan tersebut.

"Sedangkan jumlah rombongan belajar sebanyak 145 untuk kelas tujuh dan daya tampung setotal 4.640 orang," ujar Rustian, Minggu (1/7).

Kepala Disdikbud Pringsewu Heri Iswahyudi mengatakan sistim zonasi itu mengakomodir calon peserta didik dari keluarga kurang mampu.

Mekanismenya, lanjut dia, setiap satuan pendidikkan menerima 75 persen calon peserta didik baru yang berasal dari Kabupaten Pringsewu.

Baca: VIDEO - Keindahan Pulau Pisang yang Memukau Mata

Baca: Jadwal Fase Knockout Piala Dunia 2018 Live TransTV, Perempat Final Sisakan 4 Tiket

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved