Napi Kasus Korupsi Diduga Terlibat Politik Uang Pilgub Lampung di Lapas, Panwaslu Bicara
Dugaan pidana pemilu politik uang (money politics) di Lapas Rajabasa, Bandar Lampung diduga dilakukan oleh narapidana perkara korupsi.
Penulis: Beni Yulianto | Editor: Safruddin
Laporan Reporter Tribun Lampung, Beni Yulianto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Dugaan pidana pemilu politik uang (money politics) di Lapas Rajabasa, Bandar Lampung diduga dilakukan oleh narapidana perkara korupsi.
Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Bandar Lampung mengaku pada tanggal 26 Juni menemukan di medsos video di lapas.
Yakni ada orang yang menangkap tangan pemberi uang dan penerima.
Baca: Bawaslu: Laporan Money Politics TSM Pilgub Lampung Penuhi Syarat, Apa Dampaknya?
Itu jadi bahan kita, langsung hari itu juga kami ke lapas dan benar. Ada tiga orang penerima, satu Rp50, satu lagi Rp50, dan satu lagi dititipkan Rp150 yang rencananya akan diberikan kepada yang lain.
Pelakunya yang memberikan uang adalah IN napi perkara korupsi,” kata Ketua Panwas Kota Bandar Lampung, Candrawansyah, disela-sela pleno rekapitulasi suara Pilgub di KPU Kota Bandar Lampung, Rabu 4 Juli 2018.
Menurut Candra, yang protes dengan pembagian uang di lapas Rajabasa juga ada dalam video yang ditemukan adalah napi perkara korupsi.
“Yang memberikan napi perkara koruptor inisial IN, yang menerima SM, TB, dan AP. Napi yang menangkap tangan HM perkara korupsi juga,” katanya.
Naik ke Penyidikan
Panwas kota Bandar Lampung sejauh ini menangani baru menangani satu perkara dugaan politik uang Pilgub Lampung yang terjadi di Lapas Rajabasa, sehari jelang pencoblosan Pilgub, 26 Juni 2018.
Perkara ini sekarang sudah naik ke penyidikan, bahkan informasi terakhir Panwas mendapatkan pemberitahuan sudah diserahkan ke kejaksaan.
Baca: 7 Warga Lampung Jadi Korban Lakalantas di Banyuasin, Ini Penampakan Pemakamannya
"Kasus Pidana Pemilu di Kota Bandar Lampung naik ke Penyidikan, saat ini ditangani Kejaksaan. Ini kasus politik uang berkaitan dengan video piral di media sosial ada bag-bagi uang di lapas diduga berkaitan dengan Pilgub," kata Chandrawansyah.
Menurut dia setelah mendapatkan video di media sosial tersebut, mereka langsung mengecek ke lapas Rajabasa.
"Ada salah satu napi marah karena ada politik uang di Lapas, kita tidak tahu juga kenapa video itu bisa beredar di media sosial. Tetapi itu kami jadikan petunjuk untuk mengecek ke lapas dan ternyata peristiwa itu benar. Dirapatkan di gakumdu, diyakini itu kegiatan politik uang untuk Pilgub. Baru satu ini yang ditangani," kata Candra.
Sementara Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung memutuskan laporan dugaan money politics secara terstruktur, sistematis, dan massif (TSM) di Pilgub, memenuhi syarat formil dan materiil.
Dengan keputusan itu, maka perkara ini akan dilanjutkan ke tahap selanjutnya.
"Malam ini (kemarin) mulai pukul 19.00 kami, Bawaslu mengadakan pembacaan penetapan pendahuluan terhadap laporan TSM tim paslon 1 dan 2.
Pembacaan penetapan pendahuluan apakah laporan memenuhi syarat formil materil atau tidak. Untuk menentukan apakah bisa dilanjukan ke sidang pemeriksaan pokok perkara atau tidak," kata Ketua Bawaslu Lampung, Fatikhatul Khoiriah, Selasa (3/7) malam.
Dugaan money politics TSM di Pilgub Lampung dilaporkan oleh dua pasangan calon, yakni pasangan nomor 1, M Ridho Ficardo-Bachtiar Basri, dan pasangan nomor 2, Herman HN-Sutono.
Adapun terlapor adalah paslon nomor urut 3, Arinal Djunaidi-Chusnunia (Nunik), yang unggul sementara berdasarkan hitung cepat sejumlah lembaga survei.
Anggota Bawaslu Lampung, Adek Asy'ari, mengatakan, sidang penetapan pendahuluan ini untuk memutuskan apakah laporan memenuhi syarat materiil dan formil.
Sidang ini dihadiri oleh tim kuasa hukum dari paslon 1, 2, dan 3.
Baca: Ramalan Zodiak Rabu 4 Juli 2018, Aries Habiskan Uang Banyak, Gemini Makin Romantis
"Jadi membacakan apakah laporan pelapor memenuhi syarat formil dan materiil, dan apakah pelapor memenuhi legal standing-nya. Sehingga laporan itu apakah bisa diregistrasi atau tidak," kata Adek, Selasa.
Menurut dia, Bawaslu sudah melakukan pemeriksaan berkas, kemudian memutuskan laporan tersebut memenuhi syarat formil dan materil.
"Putusannya tadi laporan tim kuasa hukum paslon 1, kemudian tim paslon nomor 2 dinyatakan bisa diregistrasi. Artinya memenuhi syarat formil dan materil, dan dapat dilanjutkan dalam proses sidang selanjutnya," katanya. (ben)
BACA JUGA :
Ayu Ting Ting Dapat Peringatan Begini Gara-gara Rangkul Adik Pacarnya
Korban Meninggal KM Lestari Maju Jadi 25 Orang, Ada Politikus Ternama Ini
VIDEO - Menu Spesial Pasta dan Salmon Merah Putih di Emersia Hotel and Resort
Lulus SBMPTN, Ini Jadwal dan Cara Registrasi Mahasiswa Undip