Public Service
PPDB SMP Lewat Jalur Zonasi Hanya untuk Biling?
Apakah sistem Zonasi ini khusus untuk Biling saja atau ada Sistem Zonasi untuk Reguler?
Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - YTH Pihak Sekolah SMP Negari di Bandar Lampung. Saya mau tanya, apa yang dimaksud dengan Sistem Zonasi untuk Penerimaan Peserta Didik Baru tingkat SMP? Apakah sistem Zonasi ini khusus untuk Biling saja atau ada Sistem Zonasi untuk Reguler? Mohon penjelasannya, terimakasih.
Pengirim: +6289502402xxx
Baca: 6 Selebriti yang Memakai Adat Sunda Saat Menikah, Siapa Paling Cantik?
Yang Diberlakukan Zona Biling
JALUR zonasi yang diberlakukan dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ini di SMP Negeri yaitu Zona Keluarga Belum Mampu (Biling).
Baca: Benarkah Susu Kental Manis Berbahaya dan Tidak Sehat? Begini Tanggapan Dokter Gizi Klinis
Zonasinya ini diberlakukan untuk siswa terdekat yang punya keterangan tidak mampu. Sementara calon siswa yang mampu yang lokasinya dekat sekolah dialihkan ke jalur daring/online.
Ketetapan penentuan zonasi tersebut berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung Nomor: 420/139/IV.40/2018 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru SD dan SMP/MTs Negeri Kota Bandar Lampung Tahun Pelajaran 2018/2019.
AZAM SALIMI
Sekretaris PPDB SMPN 2 Bandar Lampung