Ingat Daeng Aziz yang Nantangin Gubernur Ahok, Kini Dia Jadi Caleg di Partai Besar
Ingat Daeng Aziz yang Nantangin Gubernur Ahok, Kini Dia Jadi Caleg di Partai Besar
Bisnisnya kemudian terpaksa ditutup karena penertiban oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Ahok.
Abdul Azis alias Daeng Azis ditangkap aparat Polres Metro Jakarta Utara 26 Februari 2016 sekitar pukul 12.55 WIB.
Azis ditangkap polisi tanpa melakukan perlawanan.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Daniel Bolly mengungkapkan Azis ditangkap saat berada di Jalan Antara Nomor 19, Jakarta Pusat.
"Iya benar, Daeng Azis sudah kami tangkap di sebuah kos-kosan di wilayah Jakarta Pusat," ungkapnya, Jumat (26/2/2016) seperti dikutip dari TRIBUNNEWS.COM.
Daniel menjelaskan pada saat dilakukan penangkapan, Azis tidak ada melakukan perlawanan sama sekali.
"Yang bersangkutan tidak melakukan perlawanan. Ketika ditangkap ia tidak dengan siapa-siapa," tambahnya.
Aparat kepolisian yang dikerahkan untuk menangkap pentolan di kawasan Kalijodo itu pun tidak banyak.
Menurut Daniel, pihaknya hanya menurunkan enam orang anggota untuk menangkap pemilik Intan Kafe tersebut.
Daeng Azis tersandung kasus pencurian listrik dan diputus bersalah dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, 30 Juni 2016 silam.
Dia dinyatakan bersalah dan melanggar Pasal 51 ayat 3 Undang Undang nomor 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan sesuai tuntutan jaksa penuntut umum.
Lalu, diputus hukuman penjara selama 10 bulan dan denda Rp 100 juta.(*)