Pilgub Lampung 2018

Pilgub Lampung 2018, Hasil Sidang Nyatakan Arinal-Nunik Tak Terbukti Lakukan Politik Uang

Sidang dugaan politik uang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) pada Pilgub Lampung 2018, memutuskan bahwa pasangan calon

Penulis: Noval Andriansyah | Editor: Ridwan Hardiansyah
TRIBUN LAMPUNG/noval andriansyah
Bawaslu Lampung mengadakan konferensi pers, di kantor Gakkumdu, Kamis (19/7/2018). Konferensi pers digelar seusai sidang dugaan politik uang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) pada Pilgub Lampung 2018. 

“Jadi, fokus kami melihat yang ada dalam pasal 73 ayat 2 dengan pasal 135a. Terhadap yang lain-lainnya, proses persidangan ini yang membuktikan apakah individu yang disebutkan dalam laporan itu, terhubung dengan calon atau tidak. Dan tadi, sudah dibacakan oleh majelis terhadap putusannya,” tambah Fatikhatul Khoiriah.

Dalam konferensi pers seusai sidang, Ketua Bawaslu Lampung, Fatikhatul Khoiriah mengungkapkan, para pelapor diberikan kesempatan untuk mengajukan keberatan hasil sidang kepada Bawaslu RI.

Keberatan dapat diajukan paling lama tiga hari, setelah para pelapor menerima salinan putusan.

“Apa yang kami putuskan hari ini (Kamis), itu bisa diajukan keberatannya di Bawaslu RI,” kata Fatikhatul Khoiriah.

Ajukan Keberatan

Leninstan Nainggolan memastikan, pihaknya akan mengajukan keberatan ke Bawaslu RI atas putusan sidang dugaan politik uang pada Pilgub Lampung 2018.

Pertimbangannya, kata Leninstan, karena peristiwa berupa pemberian uang itu ada.

“Hanya saja, terkendala karena saksi terlapor maupun pelapor banyak yang lari. Jadi, tidak bisa dihadirkan. Semuanya modus sepertinya. Kami pasti ajukan (keberatan) ke Bawaslu RI. Nanti kan diberikan waktu tiga hari pasca putusan diterima," papar Leninstan Nainggolan

"Besok (Jumat, 20/7/2018) pukul 10.00 WIB, kami sudah terima putusannya, maka kami akan membuat memori keberatan dan kami akan ajukan ke Bawaslu RI,” tambah Leninstan Nainggolan.

Ia memastikan, pihaknya akan menambahkan bukti saat mengajukan keberatan ke Bawaslu RI.

“Sementara ini kan perkara yang berkembang. Mungkin akan ada saksi tambahan juga nanti,” ucap Leninstan Nainggolan.

Kuasa hukum Herman HN-Sutono lainnya, Tahura Malagano menegaskan, pertimbangan majelis dalam memutuskan tidak sesuai dengan fakta di persidangan.

“Ada beberapa yang saya catat tadi. Salah satunya, misalnya, bahwa kesaksian pada Pringsewu itu tidak ada yang dipukuli. Keterangan saksi itu tidak ada yang dipukuli. Tapi pada saat tadi (di persidangan), itu mengatakan merasa terancam. Itu salah satunya, yang lainnya masih banyak. Itu nanti menjadi bahan keberatan kami di Bawaslu RI,” ungkap Tahura Malagano.

Kuasa hukum Herman HN-Sutono lainnya, Resmen Khadafi menambahkan, putusan majelis pemeriksa yang menangani perkara dugaan politik uang pada Pilgub Lampung 2018, mengacu pada putusan panwaskab, yang mengatakan laporan tidak memenuhi unsur.

“Padahal sudah jelas, di dalam persidangan, sudah kami hadirkan saksi dan bukti-bukti. Prinsipnya, terjadi pembagian uang di seluruh kabupaten/kota. Masalah pelapor hilang, itu berbeda kasus. Jadi, ada dua peristiwa, antara peristiwa pidana dan administrasi,” imbuh Resmen.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved