Rumitnya Kode Suap Bupati Labuhanbatu, KPK Sampai Bilang Seperti Ini
Modus baru dugaan suap diungkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap proyek di Kabupaten Labuhanbatu.
Adapun uang sebesar Rp 500 juta ikut dibawa oleh Umar.
Ia tidak kooperatif pada saat akan ditangkap oleh KPK di luar bank usai mengambil uang tersebut.
"Kami ingatkan, KPK tidak akan dapat dikelabui dengan modus-modus seperti ini. Sehingga penyelenggara negara dan pihak swasta. Lebih baik menghentikan perilaku suap tersebut," ujarnya.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menuturkan tujuan pemberian suap diduga terkait dengan sejumlah proyek di lingkungan Kabupaten Labuhanbatu Tahun Anggaran 2018.
"Yang baru terungkap untuk rumah sakit (RSUD Rantau Prapat). Yang lain belum (terungkap)," kata Febri.
Ia menilai permainan kode itu hanya bisa dipahami oleh para pelaku.
Adapun unsur yang dimuat dalam kode itu terkait informasi proyek, nilai proyek, fee proyek serta siapa saja yang mendapatkan jatah dari proyek tersebut.
"(Kode) manual saja tetapi kalau sampai jatuh ke orang lain yang tahu hanya sedikit saja. Seperti apa bentuknya saya kira tidak tepat disampaikan sekarang tetapi ada informasi yang terindentifikasi oleh tim dan dalam penyidikan terkonfirmasi bahwa itu ditujukan untuk jatah pada pihak tertentu," papar Febri.
Baca: Jadwal Lengkap Turnamen ICC 2018, Dibagi Tiga Zona, Ada Laga Seru Juventus Vs Bayern Muenchen
Selain Pangonal, KPK juga menetapkan pihak swasta bernama Umar Ritonga sebagai tersangka. Umar dan Pangonal diduga sebagai penerima suap.
Tidak hanya itu, KPK juga menetapkan pemilik PT Binivan Konstruksi Abadi Effendy Sahputra sebagai tersangka. Effendy diduga sebagai pemberi suap.
Dalam kasus ini, Pangonal dan Umar disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Podana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan, Effendy disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Podana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: kasus-dugaan-suap-bupati-labuhanbatu-pakai-modus-baru-begini-caranya.