Ali Ngabalin Jadi Komisaris Angkasa Pura, Ada yang Bilang Ini Hadiah karena Sukses Usir Rocky Gerung

Wakil ketua DPR RI, Fadli Zon, yang menilai jabatan yang diberikan Ngabalin tersebut sebagai sebuah hadiah

Editor: soni
Fadli Zon dan Ali Mochtar Ngabalin 

Pengangkatan Ngabalin ini akan memacu yang lain yang ingin jabatan untuk memuji Jokowi mati matian," tulis Ferdinand melalui akun @LawanPoLitikJKW, Kamis, (19/7/2018).

 

Postingan Ferdinand Hutahaean dan Suryo Prabowo
Postingan Ferdinand Hutahaean dan Suryo Prabowo (Capture/Twitter)

Selain itu, Budayawan, Sudjiwo Tedjo juga turut berkomentar melalui akun Twitter, @Sudjiwotedjo, Jumat (20/7/2018).

Sudjiwo mengatakan untuk tidak mengotori time line Twitter dengan bully-an kepada Ngabalin, dkk.

Karena menurut Sudjiwo Tedjo, semua orang memiliki kebenarannya sendiri.

"Jangan kotori TL (Time Line) kita dengan bulian-bulian tentang Pak Ngabalin dkk, karena semua orang punya kebenarannya sendiri.

Ingat, hidup ini sandiwara & dalam cerita yang baik + abadi, yang ada bukan “kebenaran” melawan “kebatilan”, tapi suatu kebenaran melawan ragam kebenaran lainnya.

Itulah kenapa wayang abadi," tulis Sudjiwo Tedjo.

 

Sementara itu, dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Ngabalin mengaku, akan tetap menjalankan tugas sebagai Tenaga Ahli Utama di Kedeputian IV KSP yang membidangi Komunikasi Politik dan Diseminasi Informasi.

Ia yakin tugas utamanya di KSP tidak terganggu dengan jabatan baru sebagai Komisaris.

"Kalau komisaris kan kerjanya adalah memberi tugas, pengawasan terhadap jalannya perusaahan. Memberi nasihat ke presiden direktur dan para direktur," kata dia.

Ali Mochtar Ngabalin diangkat menjadi anggota Dewan Komisaris PT Angkasa Pura I menggantikan anggota yang lama, Selby Nugraha Rahman.

Keputusan itu dilakukan oleh Kementerian BUMN melalui pengumuman perubahan susunan Dewan Komisaris AP I.

Selain Ali, Kementerian BUMN juga mengangkat Djoko Sasono dan Tri Budi Satriyo dalam susunan Dewan Komisaris AP I.

Pengangkatan dan pemberhentian susunan komisaris ini berdasarkan Surat Keputusan Menteri BUMN.

Keputusan tersebut dilakukan Menteri BUMN selaku Rapat Umum Pemegang Saham PT Angkasa Pura I (Persero) Nomor SK-210MBU/07/2018 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota-anggota Dewan Komisaris serta Penetapan Komisaris Independen PT Angkasa Pura I (Persero) tanggal 19 Juli 2018.(TribunWow.com/Tiffany Marantika)

 
Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved